RETORIK.ID, Pamekasan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (17/6/2026), petugas mengamankan tiga tersangka dan menyita sabu-sabu dengan total berat sekitar 54,44 gram serta uang tunai Rp10,4 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres Pamekasan melalui Kasatresnarkoba AKP Suyanto, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penggerebekan di sebuah rumah di Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, sekitar pukul 14.15 WIB.
Saat melakukan penggerebekan di salah satu kamar rumah tersebut, petugas mendapati dua pria berinisial MKS (29), warga Kelurahan Patemon, dan AK (47), warga Desa Barurambat Kota. Dari keduanya, polisi menemukan sabu-sabu yang tersimpan dalam pipet kaca dengan berat sekitar 1,64 gram.
“Hasil interogasi terhadap MKS dan AK mengungkap bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari J yang diduga berperan sebagai penyedia sekaligus pengedar,” ujar AKP Suyanto.
Berbekal informasi tersebut, petugas segera mengamankan J (54), pemilik rumah yang berprofesi sebagai petani. Dalam penggeledahan lanjutan di kediamannya di Dusun Jenglateh Timur, Desa Campor, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat total sekitar 52,8 gram.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berbeda sesuai peran masing-masing tersangka. MKS dan AK yang diduga sebagai pengguna dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, J yang diduga berperan sebagai pengedar dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lainnya yang relevan.
“Untuk tersangka J yang berperan sebagai pengedar, ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Pamekasan,” tegas AKP Suyanto.












