Daerah  

9 Bulan dalam Pengejaran, Pelaku Curanmor di Proppo Akhirnya Ditangkap Polisi

RETORIK.ID, Pamekasan – Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, melalui Kapolsek Proppo AKP Bala Hananto, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap pelaku Curanmor yang beraksi kurang lebih 9 bulan yang lalu.

AKP Bala saat dihubungi oleh Kasihumas menjelaskan, pada hari sabtu tanggal 16 september 2023 pukul 19.00 wib, terjadi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Desa Campor, Kecamatan Proppo, yang berdasarkan keterangan pelapor dan para saksi identitas pelaku dapat diketahui yaitu M.

“Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/18/IX/2023/SPKT/POLSEK PROPPO/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 September 2023, kami melakukan penyelidikan, memburu M, dia sulit ditemukan, licin seperti belut,” ungkap Kapolsek Bala, Rabu (05/06/2024).

Tanpa kenal lelah, Unit Resmob Polsek Proppo di backup Resmob Polres Pamekasan untuk terus melakukan penyelidikan.

Hasilnya, “Hari rabu tanggal 5 Juni 2024 pukul 13.00 WIB adalah waktu yang tidak baik bagi M, dia kami tangkap di rumahnya di desa Jambringin,” jelas AKP Bala.

Lebih lanjut AKP Bala menerangkan “Tersangka M kami amankan ke Polsek dan dilakukan proses penyidikan selanjutnya, M dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.