Hukum  

Polres Pamekasan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Data Pribadi, Oknum Pengacara Masuk DPO

RETORIK.ID, Pamekasan – Polres Pamekasan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi dan administrasi kependudukan. Hingga kini, penyidik Satreskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dengan satu di antaranya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas, IPDA Yoni Evan Pratama, SH, MM, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima SPKT Polres Pamekasan pada 5 Juni 2026 dari pelapor berinisial HAA.

Selama proses penyidikan, Satreskrim telah memeriksa sedikitnya enam saksi, termasuk pejabat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Sumenep.

“Hasil gelar perkara menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni EM, AH, dan AEF yang merupakan seorang oknum pengacara,” kata IPDA Yoni Evan Pratama.

Dari ketiga tersangka tersebut, AH telah memenuhi panggilan penyidik pada 9 Juli 2026 setelah sebelumnya berhalangan hadir karena alasan keluarga. Usai menjalani pemeriksaan, AH langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Pamekasan.

Sementara itu, tersangka EM sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik pada 6 dan 9 Juli 2026 dengan melampirkan surat keterangan sakit dari dokter. Polisi menyebut EM bersikap kooperatif dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan.

Berbeda dengan dua tersangka lainnya, AEF justru mangkir dari dua kali panggilan penyidik. Pada pemanggilan pertama, 10 Juli 2026, ia beralasan sakit. Namun pada pemanggilan kedua, 13 Juli 2026, AEF kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Penyidik kemudian mendatangi kediaman AEF untuk melakukan penjemputan paksa, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Atas dasar itu, Polres Pamekasan resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap AEF.

Dalam perkara ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar surat tanda terima KTP, satu KTP asli, satu foto KTP, dua rekaman CCTV, satu rekaman video KTP, bukti percakapan elektronik, serta tiga unit telepon genggam.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 96A dan Pasal 95A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, serta Pasal 67 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP Nasional serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman pidana yang dikenakan bervariasi, mulai dari dua tahun hingga maksimal sepuluh tahun penjara,” tegas IPDA Yoni Evan Pratama.

Polres Pamekasan mengimbau tersangka AEF yang telah berstatus DPO agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan memperlancar proses hukum yang sedang berjalan.