Daerah  

Ayo Bayar Listrik Sebelum Tanggal 20, PLN Akan Tindak Tegas Pelanggan yang Telat

RETORIK.ID, Pamekasan – Pelanggan listrik di Indonesia harus berhati-hati dengan tanggal 20 di setiap bulannya. Dikarenakan, PT PLN (Persero) akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggan yang telat membayar tagihan listrik, termasuk pemutusan sementara pasokan listrik.

Konsekuensi tersebut berlaku bagi pelanggan listrik pascabayar, sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Diketahui, proses pemutusan listrik ini tidaklah instan, melainkan melalui beberapa tahap yang meliputi;

1. Apabila melewati batas waktu pembayaran yaitu tanggal 20, maka PLN berhak untuk melakukan pemutusan sementara.

2. Apabila 60 hari sejak dilakukan pemutusan sementara pelanggan belum melunasi tagihannya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran rampung.

3. Jika setelah dilakukan pembongkaran rampung dan pelanggan menginginkan sambungan listrik kembali, maka pelanggan tetap harus melunasi tunggakannya dan diperlakukan sebagai permintaan sambungan baru.

Manajer PT. PLN (Persero) UP3 Pamekasan, Feri Asmoro menjelaskan, himbauan pemutusan seringkali disampaikan kepada masyarakat dan tagihan listrik harus dilakukan paling akhir tanggal 20 setiap bulan. Hal ini untuk menjaga kenyamanan pada pelanggan PLN.

Hal itu, ini dilakukan sebagai upaya menjaga kenyamanan pelanggan. Namun, sayangnya, cukup banyak pelanggan lalai dalam membayar tagihan listrik yang berujung pada pemutusan sementara.

“Tentu ini tidak dengan semerta merta melakukan pembongkaran pada Kwh meter. Tapi melalui proses yang dilakukan oleh petugas PLN, sehingga pemutusan dan pembongkaran bukanlah satu-satunya konsekuensi yang harus ditanggung oleh pelanggan,” kata Feri Asmoro. Jumat (9/6/2023).

Menurutnya, tindakan tegas yang dilakukan PLN ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017, pelanggan juga akan dikenakan Biaya Keterlambatan.

“Besaran biaya ini diatur dengan rinci dalam peraturan tersebut dan akan ditagih kepada pelanggan yang telat membayar,” terang Feri.

Feri menambahkan, ada yang perlu diingat, kalau alat pengukur dan pembatas (APP) atau yang biasa dikenal sebagai Kwh meter merupakan aset milik PLN. Maka, tindakan terhadap Kwh meter, baik itu pemutusan maupun pembongkaran rampung, semata-mata menjadi kewenangan PLN dan hanya dapat dilakukan oleh petugas resmi dengan menggunakan atribut resmi dari PLN.

Feri kembali mengingatkan bagi para pelanggan listrik, untuk membayar tagihan listrik tepat waktu dan mematuhi ketentuan yang ada.

“Di tanggal 20 nanti, jangan sampai menjadi momen yang menakutkan dengan pemutusan sementara pasokan listrik,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email