Daerah  

Berantas BKC Ilegal, Satpol PP dan Damkar Pamekasan Lakukan Operasi di 13 Kecamatan

RETORIK.ID, Pamekasan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pamekasan bersama tim gabungan yang melibatkan unsur Bea Cukai Madura dan TNI/Polri setempat telah melakukan operasi pemberantasan barang kena cukai di berbagai toko, warung klontong, dan agen distributor yang tersebar di 13 kecamatan se-Kabupaten Pamekasan, Rabu (26/06/24).

Menurut Kasatpol PP dan Damkar, Yusuf Wibiseno, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perundang-Undangan Daerah Kabupaten Pamekasan, M. Hasanurrahman, S.H., semakin maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan menjadi alasan dilakukannya operasi menyeluruh ini.

“Kami mendapat banyak laporan dari masyarakat terkait peredaran rokok ilegal yang semakin marak di berbagai tempat. Oleh karena itu, kami melakukan operasi gabungan ini untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan,” jelas Yusuf Wibiseno.

Operasi ini merupakan upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai, khususnya rokok ilegal, di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan. Tim gabungan akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku.

Dalam operasi ini, para petugas telah menyita sejumlah rokok ilegal dari berbagai toko, warung klontong, dan agen distributor yang ditemukan menjual rokok tanpa dilengkapi dengan pita cukai yang sah. Barang-barang yang disita akan diserahkan ke pihak Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Yusuf Wibiseno juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan operasi serupa di masa mendatang. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran rokok ilegal dan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan cukai.

“Kami ingin menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal ini tidak dapat ditolerir. Kami akan terus melakukan operasi secara berkala untuk memastikan masyarakat hanya dapat mengakses rokok legal yang sesuai dengan peraturan,” tegasnya.

Masyarakat Kabupaten Pamekasan diimbau untuk tidak membeli rokok ilegal dan hanya membeli rokok yang dilengkapi dengan pita cukai resmi. Hal ini bertujuan untuk mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal dan menjaga kesehatan masyarakat.