RETORIK.ID, Pamekasan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Pamekasan bersama Bea Cukai Madura dan TNI/Polri setempat kembali melaksanakan operasi barang kena cukai di sejumlah toko di 13 Kecamatan di Kabupaten Pamekasan, Kamis (11/07/24).
Menurut Kasatpol PP dan Damkar, Yusuf Wibiseno, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perundang-Undangan Daerah Kabupaten Pamekasan, M. Hasanurrahman, S.H., semakin maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan menjadi alasan dilakukannya operasi ini.
“Kami yang bekerjasama dengan Bea Cukai Madura dan TNI/Polri menggelar operasi ini dalam upaya pemberantasan barang kena cukai, khususnya rokok ilegal, yang beredar di wilayah Pamekasan,” ujar Hasanurrahman.
Lanjut M. Hasanurrahman menuturkan, bahwa operasi kali ini menyasar berbagai lokasi seperti di berbagai toko, warung klontong, dan agen distributor, pasar, terminal, jasa pengiriman, pelabuhan, serta rumah atau gudang yang diduga memproduksi rokok ilegal.
“Kegiatan ini tidak hanya menjalankan misi pengawasan dan penindakan, kami juga menggencarkan edukasi kepada sejumlah warung atau toko yang dikunjungi agar tidak menjual atau menyediakan rokok yang tidak sesuai ketentuan atau ilegal. Sebab, nanti ada sanksi pidana bagi yang melanggar,” terang Ainur sapaan akrabnya.
Dikatakannya, operasi tersebut merupakan langkah nyata dalam menindak tegas peredaran rokok ilegal dan melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi rokok tidak bersertifikat.
“Kami akan terus memperkuat sinergi antara instansi terkait untuk memastikan peredaran rokok ilegal dapat dihentikan. Masyarakat juga diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan tidak membeli atau menjual rokok ilegal,” tambah Hasanurrahman.
Melalui operasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan dan mewujudkan budaya konsumsi rokok legal di masyarakat.