Daerah  

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Pamekasan Monitoring dan Sosialisasi ke Sejumlah Toko di 13 Kecamatan

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan saat melakukan monitoring dan sosialisasi untuk mencegah peredaran rokok ilegal.

RETORIK.ID, Pamekasan – Dalam rangka mencegah peredaran rokok tanpa pita cukai atau ilegal di tengah masayarakat, Satpol PP dan Damkar Pamekasan terus gencar melakukan monitoring serta sosialisasi.

Sasaran dari upaya pemberantasan rokok ilegal meliputi: pertokoan, pasar, jasa pengiriman, terminal dan pelabuhan, serta rumah atau gudang produksi rokok yang tersebar di 13 kecamatan.

Sesuai arahan Bea & Cukai Madura bahwa bentuk sosialisasi mengenai rokok ilegal atau sistem informasi rokok ilegal (Siroleg), bertujuan melarang masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok sebagai berikut:

1.) Rokok tanpa pita cukai,
2.) Rokok berpita cukai palsu,
3.) Rokok berpita cukai bekas,
4.) Rokok berpita cukai salah tempel.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Pamekasan M. Hasanurrahman menegaskan, monitoring dan sosialisasi ini dalam upaya agar masyarakat membudayakan penjualan dan pembelian rokok yang legal.

“Sesuai motto kegiatan DBHCHT Tahun 2024 ini yakni budayakan peredaran rokok legal,” tegasnya.

Kegiatan monitoring dan sosialisasi ini, kata Ainur sapaan akrabnya, juga untuk mengedukasi masyarakat tentang Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan manfaat cukai untuk kesejahteraan rakyat.

“Dasar hukumnya jelas, yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Maka, dengan adanya kegiatan ini masyarakat bisa sadar tentang manfaat cukai untuk kesejahteraan rakyat. Oleh sebab itu maka diharap untuk membudayakan jual beli rokok yang legal” tutupnya.