RETORIK.ID, Pamekasan – Polres Pamekasan berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Pamekasan Pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024, sebanyak 15 unit Sepeda Motor hasil curian berhasil diamankan.
Tiga pelaku yang ditangkap ialah AS laki-laki (35), H perempuan(30), dan MQ laki-laki (27). Ketiganya merupakan warga Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Diketahui, AS dan H ternyata merupakan pasangan suami-istri. Mereka berdua memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksi pencurian ini.
Dalam aksinya, AS berperan sebagai eksekutor pencurian dan H mengawasi situasi di sekitar, sementara MQ berperan sebagai sebagai penadah atau distributor dari motor curian yang didapatkan oleh AS dan H.
Penyelidikan dilakukan oleh Polres Pamekasan berdasarkan lima Laporan Polisi (LP) dari Polsek dan Polres yang ada di Bumi Gerbang Salam sejak tanggal 10 Juli 2023 dan terakhir laporan dengan NOMOR: LP/B/33/11/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, pada tanggal 23 Februari 2024.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, pasangan pelaku pencurian sepeda motor itu telah berkali-kali melakukan tindakan pencurian sepeda motor sejak tahun 2021.
“Pelaku ternyata telah berulang-ulang kali melakukan tindakan ini, pasangan suami-istri ini berhasil diamankan di Jalan Raya Kecamatan Camplong, Sampang, untuk tersangka MQ kita amankan di Desa Jarin Pamekasan,” terangnya saat Konferensi Pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Senin (26/2/2024).
Jazuli menjelaskan, pasangan tersebut melakukan modus hunting atau berkeliling jalan sambil mencari sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan. Aksi pencurian dilakukan oleh AS dengan menggunakan Kuci T untuk merusak rumah kunci motor korban.
“Pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2021 dengan cara merusak rumah kunci kontak sepeda motor menggunakan alat Kunci T dengan modus berkeliling dan mencari motor di pinggir jalan yang sekiranya bisa mereka curi,” jelasnya.
Berikut beberapa barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dalam kasus pasangan pencuri sepeda motor:
1.) 1 (satu) alat berupa Kunci “T” yang terbuat dari Besi
2.) 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Astrea, warna Hitam, tahun 1994, Noka: MH1NE000RRK013592, Nosin: NEE1013496 (TKP JI. Wahid Hasyim Pademawu)
3.) 1(satu) unit Sepeda motor Honda Beat 108 CC D1B02N12L2 A/T, No. Rangka: MH 1JM2120JK215849, No. Mesin: JM21E2196068, Tahun: 2018, Warna: Hitam (TKP JI. Sersan Mesrul)
4.) 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio, No. Rangka: MH3280300BJ420055, No. Mesin: 28D2420341 (TKP Ds. Ponteh, Kec. Galis)
5.) 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario, No. Rangka: MH1JFC112CK013265, No. Mesin: JFC11013853 (TKP Pasar Keppo Kec. Galis)
6.) 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario, No. Rangka: MH1JFR115JK304156, No. Mesin: JFR1E1299071 (TKP Masjid Al Falah Tlanakan)
7.) 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Scoopy merah, No. Rangka: MH1/M3122KK404154, No. Mesin: JM31E2398578 (TKP Sedangdang Pamekasan)
8.) 1 (satu) unit Sepeda motor N-MAX merah, No. Rangka: MH3SG3120GK144531, No. Mesin: G3E4E0219883 (TKP Masjid Sotok Pademawu)
9.) 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Supra X, No. Rangka: MHIKEV4161K250031, No. Mesin: KEV4E1248651
10.) 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Jupiter, No. Mesin: STP792153 (TKP Pasar Blumbungan Pamekasan)
11.) 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Supra Hitam No. Mesin: KEVAE1508158 (TKP Jalmak)
12.) 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Astrea Grand No. Mesin: NFGCE1067214 (TKP Ds. Blumbungan)
13.) 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Supra No. Rangka: MH1H871128K417448 No. Mesin: HB711414069 (TKP Murtajih Pademawu)
14.) 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat No. Rangka: MH1JFZ121K556681 No. Mesin: JFZ1E2557840 (TKP JI. Pintu Gerbang)
15.) 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Supra No. Mesin: JBNE1105215 (TKP JI. Pintu Gerbang)
16.) 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Karisma No. Rangka: MH1/B11153K069698 No. Mesin: JG11E1069071 (TKP Masjid Sotok Pademawu).
Atas kasus itu, pelaku pasangan suami istri AS dan H dikenakan Pasal 363 ayat 1 Ke 3, 4, 5 KUHP dengan Unsur Pasal Pencurian Dengan Pemberatan. Sementara MQ dikenakan Pasal 480 Ke 1, 2 KUHP dengan Unsur Pasal Penadahan. Ancaman penjara 7 tahun Penjara untuk Pelaku Pencurian dan 4 Tahun Penjara untuk Penadahan.