RETORIK.ID, Pamekasan – Seruan aksi menolak peredaran rokok ilegal kembali digelar oleh mahasiswa yang mengatasnamakan Demokrasi dan Aspirasi Rakyat (Dear Jatim) Pamekasan di depan Kantor Bea Cukai Madura, kamis (25/05/2023).
Dalam aksi tersebut, massa aksi membawa sejumlah poster. Termasuk juga membawa karangan bunga berisi ucapan belasungkawa atas kinerja Bea Cukai Madura.
Ketua Dear Jatim Pamekasan, A. Faisol mengamati, produksi rokok ilegal tidak sama jauh halnya dengan produksi barang ilegal lainnya, mengingat juga harus ada tempat (gudang) yang lumayan besar guna menyimpan stok tembakau dan mesin pembuat rokok.
“Kalau seperti ini keberhasilan macam apa yang di peroleh Bea Cukai Pamekasan, dari penangkapan dan pengamanan rokok ilegal selama ini tentu masih banyak sekali kejanggalan dalam penindakan yang harus dipertanyakan di tubuh Bea Cukai”, terang Faisol.
Berdasarkan data OSS-RBA tahun 2021-2022 tercatat ada seratus lebih permohonan perizinan berusaha perdagangan besar rokok dan tembakau yang status izinnya masih belum efektif.
“Dengan ketidak efektifan itu, para oknum pengusaha rokok ilegal dengan bangganya beroperasi memproduksi dan menjalankan usahanya, dan bahkan praktek tersebut tidak ada tindakan khusus dan bijak dari pihak Bea Cukai”. ungkapnya.
Dalam orasinya, Menurut Faisol Bea Cukai juga tidak transparansi seolah-olah sengaja menutup-nutupi persoalan rokok ilegal ini, dan tanggapan dari kepala Bea Cukai saat menemui masa aksi hanya memberikan statmen yang tidak jelas.
“Kepala Bea Cukai tidak mampu menjawab statmen kami, bahkan dia (MH Syahirul Alim) menghindar dari tuntutan kami, padahal kami sudah menyiapkan kesepakatan berdasarkan MoU yang harus di tandatangani oleh dirinya”, jelasnya.
Terakhir aktivis yang juga kerap malang melintang di Provinsi Jawa timur itu juga menegaskan, dari benerapa penangkapan dan pengamanan terhitung dari 2020 tidak pernah berhasil mengungkap gudang produksi beserta bos besar pelaku utama rokok ilegal
Sedangkan dari beberapa penangkapan sebelumnya itu merupakan suatu alat mudah untuk bagaimana menggali rokok ilegal sampai ke akar-akarnya, bahkan ada juga dugaan aliran gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dibuktikan dengan meluasnya rokok ilegal yang seolah-olah di biarkan
“Oleh karena itu kami menegaskan kepada pihak Bea Cukai agar bos besar selaku pelaku utama beserta gudangnya di segel seperti halnya dari beberapa alat yang sifatnya bisa memproduksi rokok ilegal tersebut”, tegasnya.
Berikut tuntutan Dear Jatim:
– Mendesak Kepala Kantor Bea Cukai Madura melakukan Penghentian, Pemeriksaan, Pencegahan, dan Penyegelan terhadap pelaku utama rokok ilegal dan gudang produksinya.
– Mendesak Kepala Kantor Bea Cukai Madura segera ungkap nama pemilik dan gudang produksi dari ratusan sampel rokok ilegal yang ditunjukkan oleh Dear Jatim.
– Memanggil KPK RI untuk menyelidiki Bea Cukai Madura yang kami duga/curigai ada aliran dana gratifikasi.
– Memanggil PPATK agar turun ke Madura brantas dugaan tindak pidana pencucian uang (PPU) dibuktikan dengan maraknya rokok ilegal di Madura.
– Sidak ratusan PT, CV dan perorangan di Pamekasan izinnya yang tidak efektif namun beroperasi sesuai data yang Dear Jatim kantongi.
– Bea Cukai Madura segera bentuk konfrensi pers buka-bukaan segala bentuk penindakan dalam pemberantasan rokok ilegal di Madura, dilengkapi dengan pelaku utama dan gudang produksinya.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Syahirul Alim saat menemui masa aksi hanya menyampaikan pencapaian yang tidak jelas, salah satunya seperti, pencapaian dua (2) tahun terakhir ini bahwa kinerja Bea Cukai meningkat dalam mencegah peredaran rokok ilegal.
“Kita serius dan kita mempunyai niat yang sama dalam memperbaiki ekonomi negara, jadi kita akan selalu taat hukum dan menegakkan hukum”, katanya.
Kemudian disinggung terkait beberapa kasus rokok ilegal yang berhasil di amankan, pihak Bea Cukai mengatakan, dari beberapa yang berhasil di amankan itu semua ada tahap P19 dan P21 yang nantinya akan di kordinasikan dengan rekan-rekan kejaksaan.
“Jadi kita sudah kordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk tetap memberikan kondisi yang memastikan bahwa hukum itu bisa di tegakkan sebaik-baiknya, dan itu melalui ketentuan serta prosedur yang sudah ada”, ungkapnya.