RETORIK.ID, Pamekasan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan menggelar sidang paripurna pada Senin 22 April 2024. Sidang itu, membahas tentang pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua rencana peraturan daerah (Raperda).
Diketahui, pandangan umum tersebut meliputi, pembentukan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pamekasan Tahun 2025 sampai 2045. Kemudian, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
Halili, selaku Ketua DPRD Pamekasan memimpin langsung jalannya sidang. Dalam sidang, dua raperda yang diusulkan itu disetujui. Bahkan, pihaknya juga telah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk pembahasan dua raperda usulan eksekutif tersebut.
“Dua usulan raperda itu disetujui oleh anggota dewan, menurut amanat undang-undang raperda RPJPD itu adalah hal yang wajib dituntaskan oleh setiap daerah. Semoga pansus yang dibentuk bisa segera mengakselerasikan pembentukan dua raperda tersebut,” paparnya.
Payung hukum investasi di Pamekasan kata Halili, pasca ditetapkan raperda pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah itu akan diatur secara maksimal, demi meningkatkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Pamekasan, Masrukin mengakui, bahwa pemerintah daerah membutuhkan kedatangan investor untuk membantu kemajuan pembangunan secara umum maupun perekonomian masyarakat.
Menurut Masrukin, investasi saat ini lebih mudah karena sudah ada pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang diluncurkan pemerintah pada tahun 2018 lalu yang dapat diakses masyarakat.
“Daerah kita ini butuh kedatangan investor. Dengan raperda ini akan diatur mengenai kemudahannya, tetapi tidak mengurangi substansi kearifan lokal termasuk apa saja insentif yang ditawarkan,” tukasnya.