Daerah  

Hari Kemenangan, SK Remisi WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Diserahkan

Sumber Foto : Humas Lapas Narkotika Pamekasan

RETORIK.ID, Pamekasan – Hari Raya Idul Fitri 1444 H merupakan hari kemenangan yang dirayakan oleh seluruh umat Islam di dunia tanpa terkecuali bagi seluruh WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim. Di hari kemenangan ini juga Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar Shalat Eid Bersama pembacaan dan penyerahan SK remisi kepada WBP Lapas secara simbolis, Sabtu (22/04/2023).

Kegiatan Shalat Idul Fitri 1444 H dan penyerahan SK remisi dilaksanakan di Lapangan dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim dan dihadiri langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari di dampingi Plt. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Eddy Junaedi beserta Pejabat Struktural dan pegawai serta ratusan WBP yang beragam Islam.

Kegiatan dimulai dengan penyampaian sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari menuturkan bahwa pada Bulan Agustus Tahun 2022 ini, Pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menggantikan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995.

“Kami telah menerima 11 SK dari Dirjen Pemasyarakatan Tentang Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023,” ujar Imam.

Karena bersifat khusus, remisi ini hanya diberikan untuk narapidana muslim saja. Namun, mereka juga harus memenuhi persyaratan umum seperti berkelakuan baik dan menjalani masa pidana minimal enam bulan untuk dewasa dan tiga bulan untuk Anak.

“Besaran remisi yang diberikan bervariasi, paling singkat 15 hari, paling lama dua bulan,” jelas Imam.

Menurut pria asli Pamekasan itu, narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalagunanaan narkotika.

“Sekitar 60% penerima remisi dari kasus penyalahgunaan narkotika, sisanya pidana umum,” ujar Imam.

Jika dilihat dari jenis remisinya, mayoritas narapidana atau sejumlah 15.121 orang mendapatkan Remisi Khusus I yang berarti masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi.

“Sedangkan 137 narapidana lainnya bisa langsung bebas karena mendapatkan Remisi Khusus II,” urai Imam.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan dan penyerahan SK remisi Idul Fitri 1444 H secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari

“Pada Idul Fitri Tahun ini ada 760 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham dari total 1264 penghuni yang mendapatkan Remisi dengan rincian sebanyak 759 Warga Binaan penerimaan Remisi RK I dan 1 Warga Binaan penerima Remisi RK II,” tutupnya.

Sementara itu, Plt. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Eddy Junaedi mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H, mohon maaf lahir dan bathin, semoga kita semua menjadi insan yang fitri dan suci kembali.

“Mari momentum lebaran kali ini bisa kita maknai sebagai wujud ucapan syukur atas segala nikmat yang Allah SWT berikan kepada kita seraya berdoa semoga kita semua masih bisa bertemu Bulan Suci Ramadhan di tahun yang akan datang. Dan saya mengharapkan untuk seluruh WBP tetap konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan,” ujarnya.