RETORIK.ID, Pamekasan – Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Jawa Timur beserta jajaran berhasil mengungkap 6 kasus perjudian dengan 16 orang tersangka.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto menyebutkan, 6 kasus itu terdiri dari 4 kasus judi online jenis slot dan 2 kasus judi darat jenis kartu remi dan dadu.
Rogib menjelaskan, kronologinya bermula saat anggota Satreskrim Polres Pamekasan melakukan hunting atau penyelidikan pada tanggal 16 sampai 21 Agustus 2022.
“Setelah hasil penyelidikan awal dan informasi yang didapat, anggota Satreskrim kemudian melakukan upaya hukum dan berhasil melakukan penangkapan,” katanya, Selasa (23/8/2022).
Menurutnya, penangkapan dilakukan dilokasi yang berbeda-beda. Diantaranya warung, cafe, gardu hingga persawahan yang ada di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus judi online jenis slot tersebut diantaranya berupa 4 buah handphone dengan merk berbeda, bukti transfer, dan ATM.
“Dari tersangka ada beberapa barang bukti (BB) yang diamankan. termasuk hp dan bukti transfer,” terangnya.
Kemudian, untuk barang bukti judi darat jenis remi berupa 1 pack kartu remi dan uang tunai sebesar Rp. 1.308.000. Selanjutnya, untuk kasus judi darat jenis gluduk atau dadu berupa 1 set peralatan dadu, dan kartu ATM.
Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 303 Ayat 1 ke 1, 2, 3 KUHP, barang siapa mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum sebagai mata pencaharian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun.