RETORIK.ID, Pamekasan – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, terus meningkatkan pelayanan yang optimal kepada warga binaan, khususnya dalam hal pelayanan komunikasi dengan menyediakan sarana Warung Telekomunikasi Khusus Lembaga Pemasyarakatan (Wartelsus) video call.
Layanan Wartelsus video call ini dimaksudkan untuk menyediakan fasilitas yang legal dan terawasi oleh petugas pemasyarakatan bagi warga binaan yang ingin melakukan komunikasi sambungan melalui telepon dengan keluarga maupun kerabatnya.
Menurut peraturan yang berlaku, warga binaan dilarang memiliki atau menguasai handphone atau alat komunikasi di dalam Lapas, sehingga hadirnya Wartelsus video call juga merupakan salah satu langkah yang ditempuh oleh Lapas Narkotika Pamekasan untuk untuk memutus upaya masuknya handphone ke dalam Lapas.
Hal ini, merupakan bentuk komitmen dalam memberikan Layanan Prima kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dan Komitmen dalam memerangi Alat Komunikasi Ilegal.
Dalam penyediaan layanan ini, Lapas Narkotika Pamekasan bekerjasama dengan pihak eksternal yang aktif dalam program pembinaan warga binaan di Indonesia yaitu PT. AVA.
Pihak ketiga tersebut berperan dalam pemenuhan sarana dan prasarana wartel seperti alat komunikasi, serta server dan sistem yang digunakan untuk menunjang kelancaran komunikasi.
Sementara itu, Kalapas Yhoga Aditya Ruswanto mengatakan bawha sistematika Fasilitas telepon ini juga hanya bisa satu arah, yakni warga binaan hanya bisa menelpon keluar dan jam operasional wartelsuspas dimulai pada pukul 07.00 – 11.00 WIB, lalu dilanjutkan pada pukul 13.00 – 15.30 WIB.
“Kami berupaya terus untuk meningkatkan pelayanan terhadap warga binaan, disamping menerapkan peraturan yang berlaku, juga harus ada solusi agar warga binaan masih dapat berkomunikasi dengan keluarga, karena hampir sebagian besar warga binaan yang ada di Lapas kami adalah warga luar madura yang keluarganya tidak dapat berkunjung setiap saat bahkan tidak menutup kemungkinan banyak yang tidak dikunjungi. Sehingga ini menjadi solusi untuk hemat biaya bagi keluarga WBP itu sendiri. Tentu dengan pengawasan oleh petugas, dan alat-alat yang digunakan selalu di cek untuk kelengkapan dan kelayakannya agar optimal,” terang Yhoga.
Wartel yang saat ini berbeda dengan sebelumnya, dimana untuk layanan wartelsus ini menggunakan tablet dan hanya dapat dibuka oleh warga binaan yang terdaftar serta memiliki saldo dan pin khusus pada sidik jarinya. Layanan ini hanya dapat digunakan untuk telepon satu arah, yang artinya hanya dapat melakukan panggilan keluar saja, baik video call. maupun telepon biasa.