RETORIK.ID, Pamekasan – Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim terima kunjungan kerja Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja Pamekasan, Muttaqin beserta rombongan, Rabu (14/06/2023).
Kunjungan Diskop UKM Pamekasan itu membawa kabar gembira dikarenakan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim telah berhasil memperoleh izin pendirian Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Pamekasan.
SK Tanda Daftar LPK tersebut diserahkan oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja, Muttaqin, S.Sos, M.Si yang diterima langsung oleh Plt. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Eddy Junaedi dan disaksikan langsung oleh pejabat Struktural, bertempat di ruang kerja Kalapas.
Muttaqin selaku Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja, menyampaikan bahwa Pemberian SK itu dilakukan setelah melalui serangkaian proses pengajuan, verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan yang telah dilakukan Tim Verifikasi Disnakertrans Pamekasan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.
“Kami Pemerintah Kabupaten Pamekasan sangat mendukung program pembinaan di dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan. Dengan terbitnya SK ini, LPK Pastik dapat menyelenggarakan dan menerbitkan Sertifikat Pelatihan untuk program pelatihan kerja kepada Warga Binaan. semoga hal itu bisa memberikan manfaat bagi Lapas terutama dalam membina para Narapidana yang sedang berada di dalam Lapas,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Eddy Junaedi mengucapkan terima kasih kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Pamekasan atas kerjasamanya dan jalinan sinergitasnya bisa menerbitkan surat Keputusan Tanda Daftar LPK.
“Terima kasih atas dukungan dari Pemerintah daerah Kabupaten Pamekasan dalam hal ini Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja, karena telah memudahkan kami sehingga bisa memiliki LPK sendiri. Hal ini juga sebagai implementasi pemenuhan Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023 dalam rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Pembinaan, khususnya di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim,” pungkasnya.