RETORIK.ID, Bali – Dalam upaya meningkatkan layanan bagi Warga Binaan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jatim mengikuti kegiatan Penguatan Kapasitas Pelaksanaan Fungsi Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi bagi Tahanan, Anak, Narapidana dan Anak Binaan. Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari dimulai sedari Kamis hingga Sabtu di Hotel Truntum, Bali.
Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yhoga Aditya Ruswanto dan 1 orang staf kesehatan serta 16 UPT pemasyarakatan dari berbagai daerah di seluruh Indonesia.
Para peserta nantinya, akan diberikan pelatihan yang meliputi teknik perawatan kesehatan fisik dan mental, serta metode rehabilitasi bagi Tahanan dan Anak Binaan.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yhoga Aditya Ruswanto mengatakan, bahwa kegiatan ini penting untuk memastikan seluruh Warga Binaan memperoleh pelayanan yang sesuai dengan standar.
“Dengan pelatihan ini, para pegawai dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam undang-undang dan memastikan bahwa Warga Binaan kami tidak hanya diperlakukan secara manusiawi, tetapi juga dipersiapkan untuk kembali menjadi bagian produktif di masyarakat,” ujarnya, Jum’at (08/11/2024).
Yhoga Aditya Ruswanto menambahkan, bahwa kesehatan dan rehabilitasi merupakan bagian penting dari proses pemasyarakatan.
“Ini bukan hanya soal pemenuhan hak, tetapi juga investasi untuk masa depan mereka. Kami ingin memastikan bahwa setiap Warga Binaan mendapat kesempatan untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif. Kami percaya bahwa melalui program ini, tingkat residivisme dapat ditekan dan proses pembinaan di Lapas atau Rutan akan semakin efektif,” tutupnya.