RETORIK.ID, Pamekasan – Menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-475.PK.06.05 Tahun 2022 tentang Penetapan UPT Pemasyarakatan Percontohan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim kedatangan Tim On-Site Mentoring Rehabilitasi UPT Pemasyarakatan, Selasa (16/05/2023).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubdit Perawatan Kesehatan Khusus dan Rehabilitasi, dr. Hetty Widiastuti bersama Kepala Sub Direktorat Penindak dan Penanggulangan Sohibur Rachman dan 2 (dua) orang Narasumber serta 2 (Dua) orang Mentor Kanwil Kemenkumham Jatim Kepala Subbidang Pelayanan Tahanan Rimbun Sianturi dan JFT Dokter Gigi Ahli Madya drg. Titisari dan didampingi oleh Plt. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Eddy Junaedi bersama Pejabat Struktural.
Plt. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Eddy Junaedi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan Skrining dan Assesmen Awal bekerjasama dengan Ghana Recovery terhadap 150 Narapidana.
“Saya mengucapkan terimakasih atas kedatangan Tim On-Site Mentoring Rehabilitasi Ditjenpas dalam rangka monev pelaksanaan Rehabilitasi di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan. Kami juga telah melakukan perjanjian kerjasama dengan 11 Stakeholder terkait guna mensukseskan program Rehabilitasi Tahun 2023 dan dapat berjalan secara maksimal,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Perawatan Kesehatan Khusus dan Rehabilitasi, dr. Hetty Widiastuti menyampaikan bahwa Indikator atau tolak ukur keberhasilan dari program Rehabilitasi itu sendiri adalah meningkatnya kualitas hidup bagi Warga Binaan layaknya masyarakat normal lainnya.
“Salah satu indicator keberhasilan dalam pembinaan kegiatan rehab ini adalah terlihat dari kualitas hidup Warga Binaan itu sendiri tentunya dapat berhenti dan meninggalkan dunia yang berbau narkoba,” ucapnya.