RETORIK.ID, Pamekasan – Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan menggelar sosialisasi mengenai remisi dan hak integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (04/03/2025).
Kegiatan yang berlangsung di ruang kunjungan ini dihadiri oleh ratusan warga binaan dan bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang hak-hak mereka selama menjalani masa pidana, termasuk pengurangan hukuman (remisi) serta peluang integrasi kembali ke masyarakat melalui pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan asimilasi.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Fathorrosi, dalam sambutannya menegaskan bahwa hak-hak tersebut penting untuk dipahami agar warga binaan lebih termotivasi dalam menjalani pembinaan.
“Remisi bukan hanya sekadar pengurangan hukuman, tetapi apresiasi bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan positif dan berperilaku baik selama menjalani masa pidana,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kalapas menerangkan, remisi dan hak integrasi bukan sesuatu yang diberikan secara otomatis, melainkan harus diperoleh dengan memenuhi syarat tertentu.
“Kami ingin memastikan bahwa warga binaan benar-benar memahami mekanisme dan pentingnya pembinaan di dalam Lapas sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial,” terangnya.
Kalapas berharap, dengan pemahaman yang lebih baik, warga binaan akan semakin termotivasi untuk berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan.
Sementara itu, Kasie Binadik, Rikie Umbaran mengatakan, bahwa ada prosedur dalam pengajuan hak integrasi, termasuk syarat administratif dan perilaku yang harus dijaga oleh warga binaan agar dapat memperoleh kesempatan kembali ke masyarakat lebih cepat.
Rikie juga menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus mendorong warga binaan untuk mengikuti semua kegiatan pembinaan yang telah disiapkan. Sebab menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu faktor utama dalam memperoleh hak-hak pemasyarakatan seperti remisi dan integrasi.
“Kami juga menjelaskan secara detail prosedur remisi dan integrasi, termasuk persyaratan administratif serta aspek perilaku yang menjadi penilaian utama,” tutur Rikie Umbaran
Dengan adanya sosialisasi ini, pihaknya berharap tidak ada lagi kebingungan atau kesalahpahaman terkait mekanisme pengajuan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
“Semua warga binaan memiliki kesempatan yang sama, selama mereka berkomitmen untuk berubah menjadi lebih baik,” pungkasnya.