RETORIK.ID, Pamekasan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan Menggelar Media Gathering dalam rangka Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati wilayah setempat, Sabtu (18/5/2024).
Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Odaita tersebut, dihadiri oleh sejumlah jurnalis dari media cetak, TV serta media online yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Ketua KPU Pamekasan Mohammad Halili menyampaikan, kegiatan Media Gathering ini sebagai wujud sinergi antara KPU dan awak media untuk bersama-sama mensukseskan Pilkada di Kabupaten Pamekasan tahun 2024.
“Kalau KPU bersama kawan-kawan media sudah membangun komunikasi dengan baik, tentu pelaksanaan Pilkada 2024 di Pamekasan ini akan berjalan dengan baik juga,” tutur Halili biasa disapa.
Tanpa kehadiran awak media, kata Halili, tahapan-tahapan Pilkada tidak bisa terpublikasi dengan baik. Menurutnya, media mempunyai peran sangat strategis untuk mempublikasikan, mensosialisasikan, dan tentunya mensukseskan semua tahapan kegiatan Pilkada 2024 di bumi gerbang salam ini.
“Sebab itu, kami berharap informasi dari kawan-kawan media dari tahapan-tahapan Pilkada ini bisa tersampaikan ke publik dengan baik, informatif dan edukatif. Mari kita bersama sama memerangi berita hoaks,” terangnya.
Halili menambahkan, “Tentu, kami berharap dari adanya Media Gathering ini, sinergi kita yang sudah terbangun selama ini terus tumbuh berkembang dan kerjasama terus berlanjut,” imbuhnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Pamekasan Fathorrahman menerangkan soal Cabup dan Cawabup Pamekasan. Dijelaskannya, partai politik perlu melakukan koalisi untuk bisa mengusung Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati. Sebab, di Pamekasan tidak ada partai politik pemenang alias tidak ada yang berhasil mengantongi 9 kursi DPRD.
“Berdasarkan hasil rekapitulasi, di Kabupaten Pamekasan tidak ada satupun partai politik yang memperoleh 9 kursi DPRD, sehingga partai politik di Pamekasan harus melakukan koalisi untuk mengusung cabup dan cawabupnya,” ungkapnya.
Selain itu, Fathor juga menegaskan, terkait anggota DPRD terpilih yang ingin maju dalam kontestasi Pilkada 2024 harus mengundurkan diri secara tertulis.
“Pelantikan anggota dewan terpilih tahun 2024 akan dilaksanakan bulan Agustus. Sementara, pilkada akan digelar pada 27 November 2024. Jadi, anggota DPRD yang terpilih dan sudah dilantik sebelum pilkada, maka secara otomatis mereka yang mau daftar harus mengundurkan diri terlebih dahulu,” pungkasnya.