Daerah  

Melalui Pamekasan Bersalawat, Bea Cukai dan Satpol PP Pamekasan Sosialisasikan Larangan Rokok Ilegal

RETORIK.ID, Pamekasan – Dalam rangka memperingati hari jadi Kabupaten Pamekasan ke-493, Bea Cukai Madura dan Satpol PP menggelar pengajian bertajuk ‘Pamekasan Bersalawat dan Bermunajat’ bersama masyarakat setempat. Kegiatan ini, sekaligus menyosialisasikan larangan rokok ilegal, Rabu (22/11/2023) malam, bertempat di halaman depan pendopo Ronggosukowati Pamekasan.

Acara tersebut digelar di lapangan depan Gedung Mandhapa Anghung Ronggosukowati Pamekasan dengan mendatangkan Majelis Zikir Riyadlul Jannah Madura dan menghadirkan Habib Sholeh Mummad Al Faqir dari Yaman, serta dihadiri ratusan masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Masrukin melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Akhmad Faisol menyampaikan harapan serta doanya agar kabupaten pamekasan tetap aman, kondusif, tentram, dan damai, dengan pendekatan spiritual untuk memohon pertolongan Allah SWT serta syafaat Rasulullah SAW.

“Ikhtiar kinerja kita harus maksimal agar masyarakat pamekasan lebih patuh terhadap undang-undang dan ikhtiar melalui doa atau pendekatan spiritual juga harus lebih dimaksimalkan supaya pamekasan lebih cerah,” ucap Sekda Akhmad Faisol, Rabu (22/11/2023).

“Saya yakin doa kita akan di ijabah olehnya, dan berharap ikhtiar ini dapat melancarkan pembangunan dan ketentraman bagi masyarakat Pamekasan sehingga Dapat membawa Pamekasan semakin hebat,” imbuhnya.

Dirinya mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pamekasan agar mematuhi perundang undangan tentang cukai sehingga harus melaksanakan ketentuan ketentuan yang berlaku.

“Dari hasil cukai yang telah di peroleh maka, pendapatan pemerintah pusat dan Daerah sebagai modal untuk melakukan pembangunan,” terangnya.

Pita cukai, sambung Faisol merupakan dokumen security negara dalam bentuk kertas, sebagai pertanda bahwa rokok tersebut telah di lunasi cukainya.

“Kami berharap kepada masyarakat untuk memanfaatkan rokok yang legal. sebagai warga yang baik akan selalu mematuhi peraturan dan perundang undangan,” pungkasnya.