RETORIK.ID, Pamekasan – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI).
Putusan dengan Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah berpendapat bahwa seluruh dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dalil mengenai kecacatan prosedur terkait dengan warga meninggal dan warga merantau yang ikut memilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 serta kejadian seseorang mencoblos lebih dari satu surat suara menurut Mahkamah tidak beralasan menurut hukum.
“Mahkamah berpendapat dalil-dalil permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Arsul.
Dengan demikian, maka pasangan KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) menjadi pemenang dalam Pilkada Kabupaten Pamekasan 2024.
Ketua KPU Pamekasan Mahdi menyampaikan akan segera melakukan penetapan pasangan calon Pilkada Pamekasan terpilih.
“Putusan MK sudah selesai. Oleh sebab itu, menurut PKPU Nomor 18 Tahun 2024, KPU akan melakukan penetapan pasangan pilbup terpilih paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan,” ungkapnya.
Mahdi lanjut menuturkan, penetapan tersebut akan digelar di Ballroom hotel Odaita Pamekasan pada tanggal 26 Februari 2024 pukul 19.00 WIB.
Mengenai teknis dan persiapannya, masih akan kita rapatkan terlebih dahulu,” pungkasnya.