Daerah  

Pedagang Cukup Tempel Kartu, Disperindag Pamekasan Rancang Retribusi Pasar Digital

RETORIK.ID, Pamekasan – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur akan menerapkan penarikan retribusi digital kepada pedagang pasar Kolpajung.

Kepala Disperindag Pamekasan, Basri Yulianto mengungkapkan, pihaknya akan menjalankan program tersebut setelah pembangunan pasar Kolpajung selesai pada tahun 2024. Pembangunan pasar berstandart nasional Indonesia akan diikuti dengan menejemen yang modern pula.

“Aplikasi ini baru kami terapkan nanti setelah pasar Kolpajung baru itu sudah diserahterimakan ke kami. Sekarang kan masih proses pembangunan” kata Basri usai paparan rencana program tersebut kepada Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam di ruang VIP Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Selasa (25/7/2023).

Dikatakan, pola penarikan retribusi pasar akan berubah dari karcis menjadi kartu dengan sistem cashless payment (pembayaran tanpa uang tunai). Pedagang akan mendapatkan kartu setelah sebelumnya mendaftar kepada pihak bank pelaksana.

Pedagang tidak lagi membayar uang tunai kepada petugas dalam membayar retribusi, cukup menempelkan kartu kepada mesin yang dibawa petugas. Tentu sistem tersebut membutuhkan sosialisasi terlebih dahulu kepada pedagang untuk memberikan pemahaman utuh tentang pembayaran yang efektif dan mudah.

“Karena ini by aplikasi, maka akan membangun data base, tidak hanya nama pedagang, tetapi juga jenis dagangan nanti ada chip berbasis NIK, sehingga basis data terjamin,” tandasnya.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan ini menjelaskan, pedagang terlebih dahulu harus mengisi saldo kepada bank pelaksana, saldo tersebut akan terpotong secara otomatis sesuai nominal retribusi apabila kartu ditempelkan kepada mesin yang dibawah petugas.

“Itu terecord secara otomatis dengan bank pelaksana, program ini kami mulai dari pasar Kolpajung dulu, karena pasar Kolpajung nanti secara fisik baru. Tentu, kami akan edukasi dulu, karena sejatinya mereka ditarik karcis Rp 2 ribu dengan kartu kan sama, hanya metodenya saja beda,” terangnya.

Pihaknya saat ini tengah merancang aplikasi Sakera (sistem aplikasi elektronik retribusi pasar) untuk realisasi program itu. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan dengan pihak perbankan hingga penandatanganan memorandum of understandingan (MoU) dengan bank pelaksana tersebut.

“Awal tahun 2024 kita uji coba dulu karena tidak mudah mengubah ke sistem itu. Sebenarnya lebih mudah, cuman untuk memulainya itu yang sulit,” pungkasnya.