RETORIK.ID, Pamekasan – Satlantas Polres Pamekasan kembali melakukan giat patroli sekaligus razia balap liar, dalam giat tersebut puluhan personil Satlantas Polres Pamekasan dikerahkan untuk melakukan himbauan dan menyisir tempat-tempat yang dijadikan ajang Balap Liar.
Kegiatan patroli dan razia balap liar kali ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas AKP Mokhammad Munir, S.H.,M.Hum, Sabtu (4/5/2022).
Dalam kegiatan ini, AKP Mokhammad Munir, S.H.,M.Hum didampingi para perwira Satlantas Polres Pamekasan serta anggota, memberikan pembinaan kepada klub motor yang berkumpul di Area Monumen Arek Lancor, mengimbau agar tertib dalam berlalu lintas dan tidak terlibat dalam balap liar, sebab sangat berbahaya bagi keselamatan pengendara bahkan berujung kecelakaan yang dapat menyebabkan kematian.
Selanjutnya, anggota Satlantas Polres Pamekasan menuju Jl. Kabupaten, Jl. P diponegoro dan Jl. Bahagia, karena berdasarkan laporan masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering dijadikan ajang balap liar, sehingga mengganggu masyarakat sekitar serta membahayakan pengguna jalan yang melintas.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS menyampaikan razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan masayakat yang merasa resah dengan adanya balap liar (BALI).
AKP Nining Dyah Ps mengatakan, kedatangan petugas ke lokasi membuat kaget para pelaku Balap Liar, namun berkat kesigapan anggota Satlantas Polres Pamekasan kelompok pemuda yang diduga akan melakukan balap liar tidak bisa berkutik, kemudian petugas melakukan pemeriksaan baik kelengkapan surat pengemudi SIM, STNK dan juga kelengkapan kendaraan TNKP (plat nomor), kaca spion, ban dan kenalpot.
Dari tiga lokasi yang dilakukan penyisiran, petugas mengamankan 75 (unit) sepeda motor yang tidak sesuai spektek / standar dan menggunakan knalpot brong serta beberapa pengendara belum memiliki SIM.
“Puluhan sepeda motor dibawa ke Mapolres dan kemudian dilakukan pembinaan kepada pengendara yang rata-rata masih ABG ini sadar akan bahaya dari menggunakan motor yang tidak sesuai standar,” ucap AKP Nining Dyah.
Kasihumas Polres Pamekasan menambahkan selain diberikan sangsi berupa tilang sebagai efek jera, bagi mereka yang ingin mengambil motor diwajibkan menunjukkan surat-surat lengkap dan mengembalikan sepeda motornya dengan spesifikasi standar yang sesuai ditetapkan, tandasnya.