RETORIK.ID, Nasional – Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi maupun non subsidi.
Kenaikan itu dimulai per hari Sabtu, tanggal 3 September 2022. Berlaku mulai pukul 14.30 WIB.
“Pemerintah harus membuat keputusan yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah yakni mengalihkan subsidi BBM. Maka harga beberapa subsidi akan disesuaikan,” ungkap Presiden Jokowi di Istana Negara.
Untuk rinciannya, Harga Pertalite yang awalnya Rp 7.650 naik menjadi Rp 10.000 per liter. Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter.
Sementara Pertamax dari yang sebelumnya harganya Rp 12.500 naik menjadi Rp 14.500 per liter.