RETORIK.ID, Pamekasan – Lapas Narkotika Kelas II A Pamekasan menggelar perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebanyak 311 Warga Binaan Pemasyarakatan. Kegiatan ini untuk memenuhi hak sipil setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas dan untuk mempersiapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024, Rabu (08/03/2023).
Bertempat di Ruang Binadik Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, kegiatan perekaman e-KTP ini terselenggara berkat berkerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pamekasan. Kegiatan ini juga merupakan salah satu tindak lanjut dari perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan Tahun 2023.
Menurut Plt. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Eddy Junaedi mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud pemenuhan hak sipil para Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Kami ucapan terima kasih kepada Dinas Dukcapil atas respon yang cepat dan baik dalam perekaman kartu e-KTP bagi Warga Binaan yang berada di Lapas kami. Nantinya e-KTP ini akan dimanfaatkan untuk pemenuhan-pemenuhan hak sipil Warga Binaan dan untuk mempersiapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024,” ujarnya.
Lebih lanjut lagi, Plt. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Eddy Junaedi menyebutkan bahwa sinkroniasi data NIK tersebut dilakukan mengingat banyaknya Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim yang belum memiliki KTP Elektronik.
“Selain itu, Warga Binaan kami masih banyak yang data NIK dan data diri perlu disesuaikan dengan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang pihaknya pergunakan. Kegiatan ini direncanakan lebih kurang 3 sampai 5 hari,” pungkasnya.