RETORIK.ID, Pamekasan – Sebanyak 159 Kepala Desa (kades) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu periode.
SK tersebut diberikan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Pamekasan Masrukin pada Rabu (26/6/2024) di Mandhapa Aghung Ronggosukowati.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Masrukin menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan hasil perjuangan para Kepala Desa. Meskipun disyukuri, Masrukin menekankan agar para Kepala Desa tidak terlalu euforia dan tetap meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Tambahan masa jabatan dua tahun itu ya satu sisi nikmat, karena ini hasil perjuangan. Biasanya sudah persiapan (pilkades, red) ditunda dulu, ini patut disyukuri,” ujar Pj Bupati Pamekasan Masrukin.
Masrukin meminta agar roda pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik, Balai Desa tetap beroperasi, dan pelayanan masyarakat berbasis digital terus dikembangkan.
Dengan demikian, tambahan masa jabatan 2 tahun ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para kepala desa untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Roda pemerintahan harus difungsikan. Jangan hanya melayani waktu malam di rumah bapak kepala desa, balai desa harus beroperasi. Tetapi, ada dimana saja harus bisa melayani masyarakatnya,” tambah Masrukin.
Mantan Sekretaris DPRD Pamekasan ini juga mengungkapkan, Kepala Desa juga harus memikirkan pelayanan berbasis digital. Sehingga semua elemen masyarakat mendapat pelayanan yang maksimal.
“Adanya tambahan masa jabatan ini jangan terlalu euforia, syukuri saja. Sekali lagi saya menyampaikan selamat kepada pak klebun (kades, red) atas anugerah perpanjangan 2 tahun masa jabatan ini,” pungkas Masrukin.