RETORIK.ID, Pamekasan – Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus pelemparan bahan peledak yang diduga bom ikan (Bondet) di rumah Kusyairi, warga Dusun Timur Kelurahan Nyalabu Daya, Kabupaten Pamekasan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jawa Timur pada Jumat (23/2).
Kepolisian berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yang memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. Tiga tersangka tersebut adalah inisial A yang diduga sebagai otak peledakan, S sebagai ekskutor, dan AR sebagai penjual dan pembuat bahan peledak jenis mercon.
Totok Suharyanto, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes menyatakan bahwa motif yang melatarbelakangi aksi tersebut adalah balas dendam.
Tersangka diduga balas dendam karena menduga korban, Feri, anak dari Kusyairi, ketua KPPS, adalah mata-mata polisi dalam kasus narkoba.
Tersangka yang berinisial A pernah ditangkap polisi pada tahun 2019 terkait kasus narkoba di Polres Pamekasan.
Sedangkan tersangka berinisial S mendapat upah 500 ribu rupiah dalam melakukan aksi tersebut, dan tersangka berinisial A tersebut membeli Bondet dengan harga 150 ribu rupiah dari tersangka AR.
Menurut Totok, dua tersangka tersebut dikenakan pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan/atau Pasal 170 KUHP, sementara tersangka AR dikenakan pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat, dengan ancaman pidana 20 tahun.