Daerah  

Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor dan Narkoba

RETORIK.ID, Pamekasan – Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa timur menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus Curanmor dan ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba bertempat di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Jum’at (17/03/2023).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana didampingi Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama dan Kasihumas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiharto.

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana menyampaikan untuk kasus Curanmor, ada 1 (satu) tersangka yang diamankan berikut 3 unit sepeda motor Honda Vario No.Pol : M 3743 NE, Honda Supra No.Pol : M 6884 AH dan Honda Vario No.Pol : M 6229 AQ .

1 (satu) tersangka pelaku Curanmor yang berhasil diamankan tersebut, inisial MI (51th) Warga Ds. Banjar Talela, Kec. Camplong, Kab. Sampang.

Penangkapan tersangka tersebut bermula dari tersangka melakukan aksinya pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023 sekitar pukul 06.45 wib dengan melakukan pencurian sepeda motor milik Korban Mohammad Wahid Hidayat yang saat itu sedang di parkir depan Depo Air Jl. Sersan Mesrul, Kel. Gladak Anyar.

Saat tersangka melakukan aksinya, tersangka diketahui oleh korban kemudian tersangka melarikan diri dan dikejar oleh korban sambil berteriak “Maling” sehingga tersangka berhasil ditangkap oleh warga dan diamankan oleh personil lalu lintas yang saat itu sedang melakukan mengatur lalulintas di simpang 4 Jl Sersan Mesrul Pamekasan, tersangka kemudian langsung dibawa ke Mapolres Pamekasan dikarenakan takut terjadi amukan massa oleh warga setempat.

Saat dilakukan introgasi oleh petugas, tersangka mengakui bahwa telah melakukan aksi pencurian tersebut di beberapa tempat serta sepeda motor hasil pencurian tersebut masih berada dirumahnya, selanjutnya Anggota Opsnal Satreskrim langsung mendatangi rumah pelaku di Dsn.Talela, Ds. Banjar Talela, Kec. Camplog, Kab. Sampang, serta mengamankan barang bukti 2 (dua) unit sepeda motor.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 362 Jo 64 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sedangkan untuk ungkap kasus narkoba terhitung mulai tanggal 1 s/d 16 Maret 2023, Satnarkoba Polres Pamekasan, berhasil menangkap 6 orang tersangka dengan status tersangka sebagai pengedar.

Adapun 6 (enam) tersangka tersebut inisial A (17th) warga Pademawu Timur Kec. Pademawu Kab. Pamekasan, dilakukan penangkapan di pinggir jalan raya Brawijaya Kab. Pamekasan. MH (45th) dan MR (29th) Warga Ds. Prekbun Kec. Pademwu Kab. Pamekasan dilakukan penagkapan di dalam rumah Dsn. Selatan Ds. Prekbun Kec. Pademawu Kab Pamekasan.

Seangkan tersangka SYW (38th) warga Ds. Branta Pesisir Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan, dilakukan penangkapan di dalam rumah Dsn. Gilin Ds. Branta Pesisir Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan. FH, (31th), warga Ds. Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan dan RJ (41th), warga Ds. Panempan Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan, dilakukan penangkapan di salah satu Home Stay di Kab. Pamekasan.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas ± 1,47 gram shabu, dan pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 (1) jo 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.