RETORIK.ID, Pamekasan – Dalam rangka menertibkan maraknya penggunaan knalpot brong didalam nuansa bulan suci ramadhan 2024, Polres Pamekasan beserta Polsek Jajaran gelar sosialisasi dan edukasi para pemilik bengkel penjual knalpot brong mengenai larangan penggunaannya, Jum’at (15/3/2024).
Penggunaan knalpot brong dilarang, sebab melanggar aturan hukum, yakni sesuai ketentuan dalam Undang-undang Lalu Lintas.
Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan, pihaknya tidak henti-hentinya memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pemilik bengkel dan penjual knalpot di wilayah Pamekasan.
“Kami Polres Pamekasan dan Polsek Jajaran telah melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong,” ungkap AKP Sri Sugiarto.
Disela-sela memberikan edukasi, petugas kepolisian juga meminta kepada pemilik bengkel untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban. Termasuk tidak membuat, serta menolak permintaan pelanggannya untuk pemasangan knalpot brong.
“Dengan penggunaan knalpot bising, dapat mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat apalagi saat ini Bulan Ramadhan,” pungkasnya.