Daerah  

Polres Pamekasan Ringkus 18 Tersangka Pengguna dan Pengedar Narkoba

Para Tersangka Narkoba Saat Dihadirkan dalam Konferensi Pers, Rabu (7/9/2022) sore.

RETORIK.ID, Pamekasan – Sebanyak 18 tersangka pengedar dan pemakai barang haram jenis Narkoba meringkuk di Mapolres Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Mereka tertangkap saat operasi tumpas semeru 2022 selama 12 hari yakni dimulai pada tanggal 22 Agustus sampai 2 September oleh Satnarkoba polres Pamekasan.

“Selama operasi anggota kami berhasil menjaring 14 kasus penyalahgunaan narkoba,” katanya saat press release di Aula Bhayangkara Mapolres Pamekasan, Rabu (07/9/2022) sore.

Kepada media, Polres Pamekasan AKBP Rogib Trianto mengatakan dari 18 tersangka diantaranya ada pengguna dan pengedar. Rinciannya, 13 orang merupakan pengedar, sementara 5 orang lainnya merupakan pengguna narkoba.

“13 orang ini merupakan pengedar, sementara 5 orang lainnya merupakan pengguna narkoba. Mereka kami ringkus di tempat yang berbeda daerah dan lokasi,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa 22,45 gram sabu, 2059 pil Y, 4 buah alat hisap sabu, dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.

“Untuk BB hasil tangkapan terbesar yaitu pil jenis Y, sebanyak 2059 butir,” jelasnya.

Dalam hal ini, tersangka kasus sabu dikenakan pasal 114 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Dan untuk tersangka kasus pil jenis Y dikenakan pasal 196 jo 98 (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *