Daerah  

Polres Pamekasan Tangkap 6 Pelaku Curanmor dan 8 Pengedar Narkoba

Foto: Pelaku Curanmor dan Pengedar Narkoba saat Memasuki Ruang Konferensi Pers di Gedung Tatag Trawang Tungga, Mapolres Pamekasan, Jumat (07/02/2025).

RETORIK.ID, Pamekasan – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan kembali berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal, diantaranya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pamekasan, Jumat (07/02/2025).

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengungkapkan kasus kriminal curanmor sebanyak lima kasus dengan enam tersangka beserta barang bukti total 8 unit kendaraan roda 2.

Enam pelaku curanmor ialah, AR (21 tahun), E (41 tahun), dan H (39 tahun) berasal dari Kabupaten Sampang. Kemudian M (38 tahun) berasal dari Pamekasan, AF (28 tahun) berasal dari Kabupaten Sumenep, dan FP (25 tahun) berasal dari Kota Surabaya.

Dari enam pelaku itu, ada tiga yang terpaksa harus dilumpuhkan. Sebab kata AKBP Hendra, saat petugas hendak mengamankan, tiga pelaku tersebut melakukan perlawanan.

“Saat hendak diamankan melawan petugas, maka kami lumpuhkan untuk mencegah tindak kekerasan lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Selain kasus curanmor, Polisi juga mengungkap lima kasus narkoba, terdiri dari tiga kasus sabu-sabu dan dua kasus obat keras berbahaya (okerbaya). Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan delapan tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar.

“Barang bukti yang berhasil kami sita berupa 6,54 gram sabu dan 10.094 butir obat keras berbahaya,” ungkap Kapolres Pamekasan.

Para tersangka dalam kasus narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Pamekasan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.