Daerah  

Polres Pamekasan Tangkap Pria Lansia yang Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

RETORIK.ID, Pamekasan – Seorang pria lansia berinisial M ditangkap Polres Pamekasan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria berusia 74 tahun itu, menyetubuhi korban berinisial S yang masih berusia 14 tahun sampai melahirkan seorang anak berjenis kelamin laki-laki.

Pelaku M, merupakan warga Dusun Orai, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

M ditangkap di rumah anaknya di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, Senin (13/5/2024) kemarin.

Ditangkapnya M atas dasar laporan Polisi nomor: LP/B/531/XI/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 25 November 2021 karena menyetubuhi anak di bawah umur.

Polisi mengamankan barang bukti berupa, sehelai sarung batik warna hitam bercorak warna-warni dan sepotong baju lengan pendek warna abu-abu terdapat motif gambar batman.

Aksi pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi sekitar Februari 2021 sekira pukul 11.30 WIB.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, Iptu Doni Setiawan mengatakan, M awalnya datang bertamu kerumah nenek korban di Dusun Orai, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Pamekasan.

Kemudian, M masuk ke dalam kamar korban dan langsung membekap mulut serta mencekik leher korban.

“Sambil mengancam korban akan membunuhnya jika tidak menuruti kemauan tersangka,” kata Iptu Doni Setiawan, Selasa (14/5/2024).

Ironisnya, tersangka M menyetubuhi dan mencabuli korban sebanyak 6 kali selama Februari 2021 hingga Maret 2021. Korban S disetubuhi di waktu berbeda dan di tempat yang sama yakni di kamar neneknya.

“Tersangka mengiming-imingi uang Rp 100 ribu sampai 200 ribu kepada korban setiap melakukan persetubuhan dan pencabulan. Pelaku dengan nenek korban tetangga,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, M ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Pamekasan sejak tahun 2021 silam. Selama DPO dua tahun, keberadaan tersangka berpindah tempat tinggal dan sulit terdeteksi.

Beberapa kali saat anggotanya melakukan upaya penangkapan baik di rumah tersangka dan rumah anaknya, pelaku terlebih dahulu kabur.

Selama dua tahun, pelaku mengaku melarikan diri di sekitaran Bandara Juanda Sidoarjo.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1), ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) Undang- Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D, 76E undang-undang RI No. 35 tahun 2014 Jo pasal 81, 82 perpu pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Print Friendly, PDF & Email