Daerah  

Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Pulau Sapeken

Foto : Istimewa

RETORIK.ID, Sumenep – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan yang terjadi di Dusun Korma, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan/Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Korban yang diketahui berinisial MR, warga Desa Saseel, Kecamatan/Pulau Sapeken, diduga dibunuh oleh suaminya sendiri bernama Conggi.

Peristiwa pembunuhan istri oleh suaminya sendiri itu pada Selasa (07/02/2023), lalu sekira pukul 19.30 WIB, di Pelabuhan Batu Dusun Korma, Desa Pagerungan Kecil.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal dari adanya laporan orang hilang ke Polsek Sapeken.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Sumenep turun tangan dengan langsung membentuk tim khusus untuk berangkat ke wilayah hukum Polsek Sapeken melakukan penyelidikan.

Di sana, tim Polres Sumenep yang dipimpin Kasat Reskrim, melakukan interogasi terhadap beberapa saksi, termasuk saksi terduga pelaku.

“Dari beberapa keterangan saksi dan terduga pelaku, tim menemukan sebuah kejanggalan dari alibi-alibi terduga yang tidak sesuai dengan saksi lainnya,” kata Kapolres Sumenep, Rabu (22/02/2023).

Setelah didalami, sambung Kapolres Sumenep, akhirnya terlapor mengakui perbuatannya telah membunuh korban yang tak lain adalah istrinya sendiri.

“Tim lalu melakukan rekonstruksi di sekitar TKP, tempat awal meninggalnya korban,” paparnya, lebih lanjut.

Dari hasil rekonstruksi kemudian diketahui bahwa, keesokan harinya, (08/02/2023), sekira pukul 03.00 WIB, terduga pelaku kembali mengambil jasad korban untuk dipindah lalu dikubur di sebuah pantai tak jauh dari TKP awal.

“Selanjutnya pada Sabtu (18/02/2023), tim bersama tim medis melakukan penggalian dan melakukan autopsi luar terhadap jasad korban,” tambahnya.

Selebihnya, Kapolres Sumenep mengungkapkan, pelaku tega menghabisi nyawa istrinya diduga karena merasa tersinggung.

Pelaku tersinggung dan sakit hati pada Mariyani yang mengatakan akan pergi ke Bali bersama selingkuhannya, dan menganggap pelaku bukan lagi suaminya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain atau pembunuhan.