Daerah  

Pria di Pamekasan Setubuhi Adik Iparnya Hingga Hamil, Korban Umur 14 Tahun

RETORIK.ID, Pamekasan – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menangkap F (23) terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur hingga hamil kurang lebih 7 bulan.

Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh pelapor pada tanggal 1 Juli 2024 dengan nomor laporan LP/B/144/VII/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.

Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo mengatakan, terduga pelaku F menyetubuhi korban yang merupakan adik iparnya sendiri dan masih berusia 14 tahun.

“Pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak 4 kali di tempat yang berbeda,” terang Wakapolres saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan. Jumat (2/8/2024).

Kompol Andy menjelaskan kronologinya, saat malam hari, ketika korban ikut melihat pengajian/imtihan bersama dengan tersangka F di Kecamatan Larangan, Pamekasan.

“Kemudian, tersangka mengantar korban pulang. Namun sebelum sampai rumah, tersangka berhenti di semak-semak yang gelap dan korban diturunkan dari sepeda motor kemudian korban dipaksa terlentang, dan tersangka langsung menyetubuhi korban,” jelasnya.

Dikatakan Wakapolres, setelah melakukan perbuatannya tersangka F memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada korban A.

“Perbuatan tersangka ini kemudian diketahui oleh orang tua korban ketika korban mengadu dengan kehamilannya,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 81(1), 82(1) UU RI No. 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76D, 76E UU RI No. 35 tahun 2014 Jo pasal 82 perpu pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara.