Daerah  

Satpol PP Pamekasan Bersama Tim Gabungan Sosialisasikan Peraturan Cukai di PR Ayunda

RETORIK.ID, Pamekasan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan bersama Tim Gabungan menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai dalam rangka Pengendalian Rokok Ilegal Tahun 2023.

Tim Gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Madura dan Kabag Perekonomian Setda Pamekasan tersebut menggelar sosialisasi di Perusahaan Rokok (PR) Ayunda di Desa Jarin, Kecamatan Pademawu.

Kepala Bidang (Kabid) Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Pamekasan M. Hasanurrahman mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengedukasi perusahaan-perusahaan rokok agar tidak menyalahi peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

“Tujuan kami melakukakan sosialisasi adalah untuk mengedukasi para pengusaha rokok ataupun pabrikan dan karyawan agar tudak menyalahi peraturan perundang-undangan di bidang cukai,” ucap Hasanurrahman, Sabtu (28/10/2023).

Kabid yang akrab disapa Ainur itu menegaakan, pengusaha rokok harus mematuhi aturan perundang- undangan di bidang cukai agar nantinya tidak terjerat persoalan-persoalan yang akan merugikan perusahaan dan negara.

Cukai untuk kemakmuran rakyat hindari rokok ilegal. Barang siapa menawarkan, menjual, menyediakan untuk dijual, barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak melekat pita cukai melanggar UU RI no. 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 39 tahun 2007,” pungkasnya.

Diketahui, sosialisasi yang digelar di PR Ayunda itu dihadiri oleh Satpol PP Pamekasan, Bea Cukai Madura, Kabag Perekonomian Setda Pamekasan, serta sebanyak 400 pekerja PR Ayunda.