Daerah  

Satpol PP Pamekasan Kembali Sosialisasi Larangan Rokok Ilegal, Sasar Pertokoan di Palengaan dan Pegantenan

RETORIK.ID, Pamekasan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pamekasan, bekerja sama dengan Bea Cukai Madura, terus gencar melakukan sosialisasi tentang larangan menjual dan membeli rokok ilegal, Senin (29/04/2024).

Sosialisasi kali ini, menyasar pertokoan yang ada di Kecamatan Palengaan dan Pegantenan. Tujuannya, memberikan pemahaman agar masyarakat tidak menjual atau membeli rokok ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang salah tempel.

Dalam giat tersebut, petugas memasang stiker bertuliskan ‘Budayakan Peredaran Rokok Legal‘. Hal itu dilakukan, sebagai tanda pengingat agar masyarakat terus membudayakan pejualan atau pembelian rokok yang legal.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Pamekasan, M Hasanurrahman mengatakan, pemberantasan peredaran rokok ilegal rutin dilakukan. Dirinya berharap, dengan sosialisasi dan penindakan yang gencar ini, peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan masyarakat bisa sadar untuk menghindarinya.

“Semoga dengan giat yang dilakukan secara intensif ini, menjadikan Kabupaten Pamekasan ini bersih dari peredaran rokok ilegal, sehingga para pemilik toko tidak lagi memperjual belikan rokok Ilegal yang sudah jelas telah dilarang oleh Negara,” terangnya.

Tak lupa, Ainur, sapaan akrabnya, dalam hal ini juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal, bahaya mengonsumsi rokok ilegal, serta sanksi bagi yang menjual atau mengedarkan rokok ilegal.

“Banyak masyarakat hanya mengidentifikasi rokok ilegal berdasarkan bungkusnya yang tidak memiliki pita cukai. Namun, rokok ilegal memiliki berbagai jenis, termasuk yang memiliki pita cukai bekas, yang seringkali membuat masyarakat terkecoh,” pungkasnya.