RETORIK.ID, Pamekasan – Dalam upaya menurunkan maraknya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar sosialisasi untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran bea cukai.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pamekasan, M. Hasanurrahman menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi kali ini sasarannya ke Sejumlah Toko, Pasar, Jasa Pengiriman, Terminal & Pelabuhan.
Diketahui, sosialisasi itu dilaksanakan oleh pihak Satpol PP yakni di 13 Kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Pamekasan. Hal itu guna memberikan pemahaman dan mengantisipasi terhadap masyarakat agar tidak melakukan praktek penjualan rokok ilegal. sebab, perbuatan itu melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sosialisasi dilakukan dengan cara mengedukasi masyarakat secara Humanis dan Persuasif agar masyarakat lebih memahami dampak positif dan negatifnya terahadap peredaran rokok ilegal, sehingga para pemilik toko tidak lagi memperjual belikan Rokok Ilegal tersebut.
“Kegiatan Sosialisasi tentang larangan melakukan jual beli rokok ilegal ini akan kami lakukan di 13 Kecamatan dan 189 Desa atau kelurahan yang ada di wilayah Kabupaten Pamekasan,” terang Hasanurrahman, Jum’at (18/8/2023).
Lebih lanjut, pihaknya juga menjelaskan bahwa barang siapa menawarkan, menjual, menyediakan untuk di jual, barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak melekat pita cukai maka perbuatan itu melanggar UU RI no 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Dalam hal ini Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan memberikan himbauan kepada pedagang agar menjual belikan rokok yg resmi (bercukai) yg sesuai aturan,” tutupnya.