Pamekasan, retorik.id – Sebanyak 468 wanita di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur resmi menyandang status janda. Jumlah itu berdasarkan catatan Pengadilan Agama (PA) setempat selama 4 bulan terakhir di tahun 2022
M Syaefudin selaku Ketua Pengadilan Agama Pamekasan mengatakan, perkara perceraian yang sudah diputus PA sejak bulan Januari hingga bulan April itu didominasi dari pengajuan cerai sang istri atau cerai gugat.
Dari total 468 itu, PA memustuskan cerai gugat sebanyak 309 perkara, sementara untuk cerai talak yaitu sebanyak 159 perkara.
“Jadi alasan yang paling dominan dalam perkara kasus perceraian ini disebabkan karena faktor ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT,” katanya, Senin (23/5/2022)
Mulanya terang Syaefudin, laporan pengajuan angka penceraian yang diterima PA mencapai 583 perkara. Rinciannya, cerai talak sebanyak 205 orang dan cerai gugat 378 orang.
Total angka 468 pekara kasus perceraian yang sudah di putuskan itu lanjut dia, merupakan jalan terakhir jika kedua belah pihak tidak dapat dimediasi melalui beberapa tahapan penyelesaian perkara.
“Dalam pekara kasus perceraian ini, pihak Pengadilan Agama sudah menyediakan ruang mediasi beserta mediatornya agar kedua belah pihak diberi kesempatan untuk berunding sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan,” tutupnya.