RETORIK.ID, Pamekasan – Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jatim, berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Salah satu upaya terbarunya yakni menjalin kerja sama dengan Biro Kajian, Konsultasi, dan Bantuan Hukum Universitas Madura (UNIRA) melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Selasa (31/12/2024) bertempat di Aula R. Soepomo.
MoU tersebut berfokus pada pengembangan Layanan Bantuan Hukum (LBH) untuk memberikan pendampingan hukum yang komprehensif kepada warga binaan.
Acara ini dihadiri oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yhoga Aditya Ruswanto, Pejabat Struktural dan Ketua Biro Kajian, Konsultasi, dan Bantuan Hukum, Sapto Wahyono beserta rombongan dan WBP.
Dalam sambutannya, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yhoga Aditya Ruswanto menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mendukung pemenuhan hak-hak hukum warga binaan.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif Universitas Madura yang turut mendukung pembinaan bagi warga binaan. Melalui kerja sama ini, kami berharap para warga binaan dapat memahami hukum dengan lebih baik, sehingga mereka bisa lebih siap menjalani kehidupan di masyarakat kelak. Ini bukan hanya soal memberikan informasi, tetapi juga membangun kesadaran hukum yang mendalam. Semoga ini menjadi langkah awal untuk kolaborasi yang lebih luas di masa depan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Biro Kajian, Konsultasi, dan Bantuan Hukum Universitas Madura, Sapto Wahyono menyatakan komitmennya untuk memberikan layanan terbaik.
“Kerja sama ini adalah bentuk komitmen kami sebagai institusi akademik untuk memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat, termasuk mereka yang berada di dalam lapas. Kami yakin, dengan pembekalan hukum yang memadai, warga binaan akan lebih memahami posisi mereka di mata hukum dan memiliki peluang lebih besar untuk berintegrasi kembali ke masyarakat. Kami berharap sinergi ini dapat terus berlanjut dan berkembang,” ucapnya.
Melalui kerja sama ini, berbagai program seperti konsultasi hukum, penyuluhan hak asasi manusia, dan pelatihan hukum bagi warga binaan akan dilaksanakan secara rutin. Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum dan membantu proses reintegrasi sosial para warga binaan setelah masa pidana berakhir.
Diketahui, rangkaian acara diakhiri dengan kegiatan penyuluhan hukum yang melibatkan para WBP. Materi yang disampaikan mencakup hak-hak warga negara, prosedur hukum, hingga cara menghadapi kasus hukum. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan. Hal itu menunjukkan kesadaran hukum yang terus meningkat.