JAKA Jatim: KPK Harus Jemput Paksa Gubernur Khofifah di Kasus Dana Hibah!

SURABAYA – Kesabaran Jaringan Kawal (JAKA) Jatim atas penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur telah mencapai batasnya. Dalam aksi demonstrasi tegas di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Kamis (3/7/2025), JAKA Jatim mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertindak ekstrem: jemput paksa Gubernur Khofifah Indar Parawansa jika kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait skandal yang merugikan negara triliunan rupiah ini.

Koordinator Lapangan JAKA Jatim, Musfiq S.Pd., M.IP., tidak menutupi kekecewaannya terhadap lambannya proses hukum dan ketidakjelasan nasib 21 tersangka yang telah ditetapkan KPK sejak setahun lalu. Namun, sorotan utama JAKA Jatim kini tertuju pada peran dan sikap Gubernur Khofifah dalam pusaran kasus tersebut.

Mangkir Panggilan KPK, Gubernur Khofifah Jadi Target Utama

Musfiq secara lugas menyoroti ketidakhadiran Gubernur Khofifah dalam panggilan pemeriksaan KPK pada 20 Juni 2025. Saat itu, Gubernur dipanggil sebagai saksi untuk mendalami kasus korupsi dana hibah, yang merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, pada 14 Desember 2022.

“Gubernur Khofifah mangkir dengan alasan ada agenda ke luar negeri. Meskipun KPK berjanji menjadwalkan ulang, hingga detik ini belum ada pemanggilan kembali,” ungkap Musfiq dengan nada geram.

Ia menegaskan bahwa Gubernur sebagai Kepala Daerah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki kewenangan penuh atas penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, serta monitoring dan evaluasi dana hibah.

“Sangat tidak masuk akal jika Gubernur tidak mengetahui alur dana hibah dari hulu sampai hilir. Beliau adalah penanggung jawab utama,” tegas Musfiq. Mengacu pada Pergub No. 44 Tahun 2021 dan Permendagri No. 31 Tahun 2011, Musfiq menekankan bahwa Kepala Daerah wajib mempertanggungjawabkan seluruh dana hibah.

“Dana Bancaan Elite”: Keterlibatan Gubernur dalam Skema Korupsi

JAKA Jatim tidak segan menuding bahwa dana hibah telah menjadi “bancaan para elite”, dan Gubernur Khofifah diduga memiliki peran sentral dalam skema ini. Musfiq menjelaskan adanya dua jenis plafon dana hibah di Pemprov Jatim: Hibah Pokir (milik Anggota DPRD) dan Hibah Non Pokir, yang disebutnya sebagai Hibah Gubernur (HG).

“Gubernur Jatim dan Anggota DPRD sama-sama menikmati dana hibah. Ini menunjukkan bahwa eksekutif juga terlibat aktif dalam pengaturan dan realisasi anggaran,” papar Musfiq. Dengan adanya Hibah Gubernur, kontrol atas aliran dana menjadi lebih besar di tangan eksekutif, yang menurut JAKA Jatim, membuka celah lebar untuk korupsi.

Ancaman Terhadap Integritas KPK dan Desakan Penegakan Hukum

Dengan total kerugian negara yang mencapai Rp7.046.428.339.634 dari dana hibah APBD Jatim periode 2019-2023, ditambah temuan terbaru BPK RI sebesar Rp49 miliar di TA 2024, JAKA Jatim merasa KPK harus bertindak lebih agresif.

“Kasus korupsi dana hibah ini dikorupsi secara masif, sistematis, dan terstruktur. KPK jangan masuk angin dan tebang pilih dalam proses penegakan hukum,” seru Musfiq.

Berikut adalah tuntutan utama JAKA Jatim yang secara eksplisit menargetkan Gubernur Khofifah:

  1. KPK harus segera melakukan pemanggilan kembali kepada Gubernur Jatim terkait kasus korupsi dana hibah APBD Jatim. Apabila Gubernur tidak kooperatif, KPK wajib mengambil tindakan dengan prosedur hukum ‘Jemput Paksa’ karena tidak taat terhadap proses hukum yang berlaku.
  2. KPK diminta menyeret semua pihak yang terlibat dalam lingkaran kasus korupsi dana hibah Jatim, terutama Gubernur Jatim dan “Cukong-cukongnya” yang diduga telah berkolaborasi dan membiarkan tindak pidana korupsi berjalan di Pemprov Jatim.

“Rakyat Jawa Timur hanya pasrah kepada KPK yang telah mendalami kasus korupsi besar ini, yang menjadi bancaan para elit. Jangan biarkan rakyat dikhianati!” pungkas Musfiq, mengakhiri orasinya dengan nada penuh desakan.

Aksi JAKA Jatim ini mengirimkan sinyal kuat kepada KPK dan semua pihak terkait bahwa pengawasan publik terhadap kasus dana hibah Jatim tidak akan mereda. Bola panas kini berada di tangan KPK untuk membuktikan komitmennya memberantas korupsi tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat setinggi Gubernur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *