RETORIK.ID, Pangkalpinang – Persidangan perkara dugaan tambang timah ilegal di Pengadilan Negeri Pangkalpinang mengungkap dugaan modus penyamaran asal-usul pasir timah agar dapat dipasarkan melalui jalur industri resmi. Jaksa penuntut umum menyebut material hasil penambangan ilegal diduga masuk ke rantai pasok perusahaan setelah dokumen asal barang dimanipulasi.
Dalam sidang yang digelar pada 21 April 2026, jaksa Ayatullah Farhan memaparkan pasir timah tersebut berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin di Dusun Sarang Ikan dan Dusun Nadi, Kabupaten Bangka Tengah. Menurutnya, dokumen administrasi kemudian diubah sehingga material seolah-olah berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
“Material ilegal dimasukkan ke sistem resmi melalui mitra perusahaan sehingga terlihat sah secara administratif,” kata Ayatullah Farhan dalam persidangan.
Jaksa mengungkap hasil tambang ilegal itu diduga dipasarkan melalui CV Bangka Kita Pratama (BKP), salah satu mitra PT Timah Tbk, dengan nilai transaksi sekitar Rp3,9 miliar. Selain itu, sebagian material disebut dijual ke smelter swasta PT Mitra Stania Prima (MSP) dengan nilai sekitar Rp7,5 miliar. Sementara hasil tambang dari lokasi lain yang turut masuk dalam perkara memiliki nilai sekitar Rp8,1 miliar.
Dalam surat dakwaan, Herman Fu bersama Yulhaidir disebut mengelola tambang ilegal dengan dukungan pendanaan dari Yoppy Boen. Material hasil tambang kemudian diduga disalurkan kepada Melvin Edlyn alias Ahok yang disebut berperan mengubah dokumen asal barang sebelum dipasarkan melalui jalur resmi.
Jaksa juga merinci total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp87,4 miliar. Nilai itu meliputi pembayaran bijih timah oleh PT Timah sekitar Rp3,8 miliar, pembayaran oleh PT Mitra Stania Prima sekitar Rp15,7 miliar, kerugian ekologis sebesar Rp47,9 miliar, kerugian ekonomi Rp18,3 miliar, serta biaya pemulihan lingkungan sekitar Rp1,5 miliar.
Tiga orang yang kini duduk di kursi terdakwa yakni Herman Fu, Yulhaidir, dan Iguswan Sahputra.
Selain mengungkap dugaan aliran pasir timah ilegal ke industri resmi, jaksa juga menyoroti dugaan pembiaran oleh oknum pejabat Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan. Oknum tersebut diduga mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal, namun tidak mengambil langkah penindakan dan justru menyusun laporan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Tindakan para terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan,” ujar jaksa.
Menanggapi persidangan tersebut, Corporate Secretary PT Timah Tbk, Ruddy Nursalam, menyatakan perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta berkomitmen bersikap kooperatif. Menurutnya, perusahaan juga terus memperkuat sistem pengawasan dan manajemen risiko.
“Kami menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif. Perusahaan juga terus memperkuat sistem pengawasan dan manajemen risiko,” ujar Ruddy.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Komisaris PT Mitra Stania Prima, Harwendro Adityo Dewanto, belum memberikan tanggapan atas dugaan pembelian pasir timah ilegal yang disampaikan jaksa dalam persidangan.
Persidangan masih berlanjut untuk menguji seluruh alat bukti dan membuktikan peran masing-masing terdakwa, termasuk dugaan aliran pasir timah ilegal ke jalur industri resmi. Dakwaan jaksa merupakan bagian dari proses peradilan dan seluruh pihak yang didakwa tetap berhak atas asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.













