Daerah  

Lapas Narkotika Pamekasan Terima 84 Warga Binaan Pindahan dari Dua UPT Pemasyarakatan di Jawa Timur

RETORIK.ID, Pamekasan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan menerima pemindahan sebanyak 84 warga binaan dari dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Jawa Timur, Kamis (5/11/2026). Pemindahan tersebut terdiri atas 50 narapidana dari Lapas Pemuda Madiun dan 34 warga binaan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya.

Proses pemindahan berlangsung dalam dua tahap. Rombongan pertama yang terdiri atas 50 warga binaan tiba sekitar pukul 04.30 WIB dari Lapas Pemuda Madiun. Selanjutnya, rombongan kedua sebanyak 34 warga binaan dari Rutan Kelas I Surabaya tiba pada pukul 08.50 WIB.

Seluruh proses pemindahan mendapat pengawalan ketat dari petugas masing-masing UPT dan didukung pengamanan pihak kepolisian. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perjalanan hingga proses penerimaan berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Kedatangan puluhan warga binaan tersebut dipantau langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kusnan, bersama Kasubsi Registrasi, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), Kasi Kamtib, Kepala Regu Pengamanan (Ka. Rupam), serta jajaran staf KPLP.

Setibanya di Lapas Narkotika Pamekasan, seluruh warga binaan menjalani sejumlah tahapan penerimaan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Proses diawali dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan dokumen pemindahan, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan badan serta barang bawaan di ruang registrasi dan penerimaan warga binaan baru.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya deteksi dini untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan lapas sekaligus memastikan seluruh prosedur pengamanan berjalan optimal.

Selain pemeriksaan administrasi dan penggeledahan, seluruh warga binaan juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter Klinik Pratama Lapas Narkotika Pamekasan. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kondisi kesehatan masing-masing warga binaan sebelum mengikuti proses pembinaan di tempat yang baru.

Setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai, para warga binaan diberikan perlengkapan kebutuhan dasar berupa peralatan mandi dan pakaian warga binaan. Mereka juga mendapatkan jatah makan pagi sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan dasar selama proses penerimaan.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kusnan, menegaskan bahwa penerimaan warga binaan pindahan harus dilaksanakan dengan mengutamakan aspek keamanan, ketertiban, kesehatan, serta pemenuhan hak-hak dasar warga binaan.

“Kami memastikan seluruh proses penerimaan berjalan sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan administrasi, penggeledahan, hingga pemeriksaan kesehatan. Selain aspek keamanan, pemenuhan kebutuhan dasar dan hak-hak warga binaan juga menjadi perhatian kami. Harapannya, seluruh warga binaan yang baru dipindahkan dapat segera beradaptasi dan mengikuti program pembinaan dengan baik di Lapas Narkotika Pamekasan,” ujar Kusnan.

Lebih lanjut, pemindahan dan penerimaan warga binaan tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam mengatasi persoalan kelebihan kapasitas (overcapacity) dan kepadatan hunian (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan.

Melalui pemindahan yang terencana dan terkoordinasi, distribusi penghuni antar-UPT Pemasyarakatan diharapkan menjadi lebih proporsional. Dengan demikian, pelaksanaan tugas pemasyarakatan, baik dalam aspek pelayanan, pengamanan, maupun pembinaan, dapat berjalan lebih optimal.

Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan berkomitmen untuk terus mewujudkan tata kelola pemasyarakatan yang aman, tertib, humanis, serta berorientasi pada pembinaan dan pemenuhan hak-hak warga binaan.