Hukum, News  

PT MSP Disebut dalam Perkara Timah Ilegal, Pemerhati Lingkungan Desak Rantai Pasok Dibongkar

RETORIK.ID, Jakarta – Munculnya nama PT Mitra Stania Prima (MSP) dalam persidangan perkara dugaan pertambangan timah ilegal di Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjadi sorotan pemerhati lingkungan dan energi, Lana.

Ia mendesak aparat penegak hukum tidak hanya mengejar aktivitas tambang ilegal di lapangan, tetapi membongkar seluruh rantai peredaran material yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin.

Menurut Lana, dugaan masuknya pasir timah ilegal ke jalur perdagangan resmi harus ditelusuri dari hulu hingga hilir. Terlebih, dalam persidangan muncul dugaan material dari kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Kabupaten Bangka Tengah dipasarkan menggunakan dokumen yang mencantumkan asal material seolah-olah berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

“Kalau benar material hasil tambang ilegal bisa masuk ke jalur perdagangan resmi, persoalannya tidak berhenti pada penambang. Aparat harus membongkar siapa yang membeli, mengangkut, menguasai, menggunakan dokumen, sampai siapa yang menerima material tersebut,” tegas Lana.

Ia meminta setiap dokumen yang berkaitan dengan transaksi diperiksa dan dicocokkan dengan asal-usul material. Mulai dari lokasi tambang, volume pasir timah, pihak penjual, pembeli, pengangkut, dokumen asal material hingga penerima akhir harus dapat diverifikasi.

Lana menilai titik krusial perkara ini justru berada pada bagaimana material yang diduga berasal dari aktivitas ilegal dapat masuk ke dalam rantai perdagangan yang memiliki jalur formal.

“Yang harus dibuka bukan hanya siapa yang menambang, tetapi bagaimana barang itu bisa keluar dari lokasi, berpindah tangan, mendapatkan dokumen, lalu masuk ke rantai perdagangan. Di situlah rantai pasok harus diuji,” ujarnya.

Nama PT MSP dan PT Timah Tbk yang muncul dalam persidangan, lanjut Lana, harus ditempatkan sebagai bagian dari fakta yang masih diuji di hadapan majelis hakim.

Namun, menurutnya, setiap informasi yang muncul dalam persidangan tetap harus ditelusuri secara objektif apabila berkaitan dengan aliran material dan dokumen.

“Prinsipnya sederhana. Kalau ada dugaan pelanggaran, buktikan. Kalau tidak terbukti, jangan menghakimi. Tetapi jangan pula ada mata rantai yang sengaja dibiarkan tidak diperiksa,” tegasnya.

Desakan tersebut semakin penting karena jaksa memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp87,4 miliar. Nilai tersebut disebut mencakup kerugian keuangan negara, kerugian ekonomi, dampak kerusakan lingkungan serta biaya pemulihan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.

Bagi Lana, angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan timah ilegal tidak dapat dilihat hanya sebagai pelanggaran di lokasi tambang. Kerusakan lingkungan dan dugaan lemahnya pengawasan terhadap peredaran material juga harus menjadi bagian dari pengusutan.

“Kalau sumber materialnya bermasalah, tetapi setelah keluar dari lokasi tambang kemudian dapat masuk ke jalur perdagangan dengan dokumen yang seolah-olah sah, berarti ada celah dalam pengawasan yang harus dibongkar,” katanya.

Ia juga mendorong pemerintah dan pelaku industri memperketat sistem pelacakan asal-usul pasir timah. Setiap material harus memiliki jejak yang jelas dan dapat diverifikasi, sehingga hasil pertambangan ilegal tidak mudah bercampur dengan material dari sumber yang legal.

Lana menegaskan, penegakan hukum harus menyentuh seluruh rantai apabila alat bukti dan fakta persidangan menunjukkan adanya pelanggaran.

“Jangan hanya berhenti di ujung paling bawah. Jika memang ada pelanggaran dalam rantai pasok, siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkannya sesuai hukum,” tegas Lana.

Ia berharap perkara tersebut menjadi momentum untuk membongkar pola peredaran pasir timah ilegal di Bangka Belitung sekaligus memperbaiki sistem pengawasan agar kerusakan lingkungan dan praktik perdagangan material ilegal tidak terus berulang.