RETORIK.ID, Pamekasan – Keresahan warga terhadap keberadaan rumah kos di Dusun Kadungdung, Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, mulai disuarakan secara terbuka. Warga memasang spanduk penolakan setelah muncul kekhawatiran rumah kos di lingkungan mereka diduga berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan norma kesusilaan.
Spanduk tersebut dipasang pada Senin (10/8/2026) di kawasan permukiman Dusun Kadungdung. Pesan yang disampaikan warga cukup tegas: “Kami masyarakat Kampung Kadungdung menolak rumah kos di kampung ini dijadikan tempat tindakan asusila.”
Keresahan warga tersebut mendapat respons dari Satpol PP Pamekasan. Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Pamekasan, M. Hasanurrahman, menegaskan bahwa menjaga ketertiban lingkungan, termasuk pengawasan terhadap rumah kos, merupakan tanggung jawab bersama.
Dijelaskan Hasanurrahman, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 76 Tahun 2016 mengatur keterlibatan sejumlah unsur, mulai dari RT, RW, kepala desa atau lurah hingga camat dalam mendukung tata kelola dan pengawasan hotel, penginapan, serta rumah kos.
“RT, RW, lurah, kepala desa, dan camat juga ikut aktif mengawasi, selain pengampu perda. Pengampu perdanya ada di Disperindag,” kata Hasanurrahman, yang akrab disapa Ainur, Senin (10/8).
Ia menilai sikap warga yang berani menyampaikan keresahan terkait kondisi lingkungannya merupakan bentuk kepedulian yang perlu didukung. Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga wilayah tetap aman dan kondusif.
“Kita sama-sama punya tanggung jawab. Perbup 76 Tahun 2016 mengatur peran RT, RW, kepala desa atau lurah, camat, dan Disperindag selaku pengampu perda. Satpol PP memiliki tupoksi di bidang Trantibumlinmas,” ujarnya.
Ainur menegaskan, Satpol PP mendukung masyarakat yang aktif menjaga ketertiban lingkungan. Aspirasi maupun laporan warga, menurutnya, menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif.













