Gerebek Bilik Diduga Tempat Pesta Sabu di Proppo Pamekasan, Pemilik Kabur dan Diburu Polisi

Satresnarkoba Polres Pamekasan menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan konsumsi narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Jenglateh Timur, Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

RETORIK.ID, Pamekasan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan konsumsi narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Jenglateh Timur, Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan penggerebekan tersebut.

Menurut Evan, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima Laporan Informasi (LI) serta informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, area di belakang rumah milik terduga pelaku berinisial M (56) sering dijadikan tempat transaksi jual beli maupun lokasi mengonsumsi sabu. Menindaklanjuti hal itu, petugas langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan tindakan,” ujar Evan.

Saat petugas tiba dan melakukan penyergapan di salah satu bilik di belakang rumah, M bersama sejumlah orang yang diduga berada di lokasi melarikan diri. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah titik dan mengamankan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Dari bilik sebelah timur, polisi mengamankan satu plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,27 gram.

Selain itu, ditemukan lima set alat hisap atau bong dari botol kaca yang berisi air, lengkap dengan sedotan dan pipet kaca yang terdapat sisa diduga sabu. Polisi juga menemukan 11 plastik klip kosong, 10 korek api gas, serta satu bungkus rokok.

Sementara dari bilik sebelah barat, petugas mengamankan empat set alat hisap atau bong dari botol kaca lengkap dengan pipet bersih, satu kompor yang terbuat dari botol kaca, serta satu kotak kayu.

Penggeledahan juga dilakukan di dalam rumah terduga pelaku. Polisi mengamankan dua unit telepon seluler, masing-masing iPhone dan Oppo. Selain itu, ditemukan sejumlah senjata tajam berupa satu celurit, satu pisau, dan tiga keris.

Tak hanya itu, polisi turut mengamankan sembilan unit sepeda motor yang berada di sekitar area bilik belakang rumah. Kendaraan tersebut terdiri atas Honda Beat Karbu biru dengan nomor polisi S 5102 LI, Honda Beat FI hitam putih M 2684 CV, Honda Beat FI hitam kuning M 6331 PW, Honda Beat FI merah putih M 5659 AX, Honda Vario LED New putih tanpa nomor polisi, Honda PCX putih M 5802 CW, Honda Vario 160 hitam doff M 4191 BY, Honda Scoopy putih tulang B 0554 BU, serta Honda Vario LED Old putih biru M 6187 CO.

Evan mengatakan, barang bukti yang diduga sabu telah diamankan dan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur di Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, sejumlah saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) masih menjalani pemeriksaan. Polisi juga telah melaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

“Terduga pelaku berinisial M akan kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan terus melakukan pengejaran di lapangan serta mengembangkan jaringan peredaran yang terhubung dengan lokasi ini,” tegas Evan.

Polres Pamekasan mengimbau M agar kooperatif dan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Masyarakat juga diminta aktif memberikan informasi kepada polisi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah Kabupaten Pamekasan.