Kejari Pamekasan Sita Satu Boks Dokumen, Penyidikan Korupsi Proyek Jalan Tlagah–Bulangan Barat Makin Mengerucut

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

RETORIK.ID, Pamekasan – Penyidikan dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Tlagah–Bulangan Barat terus memasuki babak baru. Setelah menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan, tepatnya di Bagian Perekonomian dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Rabu (5/8/2026).

Tim penyidik tiba di kompleks Pemkab Pamekasan sekitar pukul 11.00 WIB. Penggeledahan diawali di ruang Bagian Perekonomian sebelum berlanjut ke ruang UKPBJ guna menelusuri dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek jalan yang kini tengah menjadi objek penyidikan.

Di sela-sela proses penggeledahan, Sekretaris Daerah Pamekasan terlihat mendatangi lokasi dan memasuki ruangan yang diperiksa penyidik. Tak lama kemudian, tim melanjutkan pemeriksaan di ruang UKPBJ dengan memeriksa berbagai dokumen administrasi.

Meski belum membeberkan secara rinci dokumen yang diamankan, penyidik memastikan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan, Ali Munip, menjelaskan bahwa Bagian Perekonomian berperan dalam pengalokasian anggaran, sedangkan proses pemilihan penyedia pekerjaan berada di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

“Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan. Kami sedang mendalami dokumen yang berkaitan dengan pengalokasian anggaran maupun proses pengadaan dalam proyek Jalan Tlagah–Bulangan Barat,” ujar Ali.

Ia mengungkapkan, proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp3,7 miliar dengan nilai kontrak fisik sekitar Rp2,9 miliar. Namun, pelaksanaan pekerjaan berakhir dengan putus kontrak sebelum proyek rampung 100 persen. Dari total nilai kontrak, realisasi pembayaran tercatat sekitar Rp1,8 miliar.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita satu boks dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara. Seluruh dokumen tersebut akan dipelajari lebih lanjut sebagai bagian dari pendalaman penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.