Balai Desa Pasanggar Pamekasan Diduga Jadi Dapur SPPG, Aktivis Desak BGN Hentikan Operasional Permanen

Ilustrasi.

RETORIK.ID, Pamekasan – Bergulirnya penyelidikan Polres Pamekasan terkait dugaan penggunaan Balai Desa Pasanggar, Kecamatan Pegantenan, sebagai lokasi operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mendapat sorotan tajam dari aktivis sosial.

Gerakan Solidaritas Muda (GSM) Pamekasan mendesak Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Pamekasan dan Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Pamekasan segera mengambil sikap atas persoalan tersebut.

Desakan itu disampaikan aktivis GSM Pamekasan, Halili Mental, menyusul masuknya aduan masyarakat (dumas) terkait dugaan penggunaan fasilitas milik desa tersebut ke tahap penyelidikan Polres Pamekasan.

Aduan yang diterima pada 16 Mei 2026 itu kini tengah didalami penyidik. Tiga orang saksi telah dimintai klarifikasi, sementara pihak atau mitra pengelola SPPG yang dipanggil penyidik disebut belum memenuhi panggilan.

Halili menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh semata-mata dilihat dari sisi pelaksanaan program MBG. Legalitas penggunaan aset desa juga harus diperiksa secara serius.

“Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 76 dan 77, serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, pemanfaatan aset desa wajib dilakukan melalui mekanisme dan ketentuan yang sah,” ujar Halili Mental, Senin (7/9/2026).

Menurutnya, apabila Balai Desa Pasanggar benar digunakan sebagai lokasi operasional dapur SPPG, maka harus ada kejelasan mengenai dasar hukum, mekanisme pemanfaatan, status aset, serta pihak yang memberikan persetujuan.

“Jangan sampai karena membawa nama program MBG, kemudian persoalan legalitas aset desa justru diabaikan. Programnya boleh baik, tetapi pelaksanaannya tetap harus tunduk terhadap aturan,” tegasnya.

Halili meminta Korwil BGN dan Satgas MBG Pamekasan segera melakukan evaluasi terhadap operasional SPPG dibawah naungan Yayasan Al-Bukhori Murtajih tersebut.

“Jika memang penggunaan Balai Desa Pasanggar tidak memiliki dasar dan prosedur yang sesuai, maka harus ada tindakan tegas. Termasuk menghentikan operasional SPPG secara permanen di lokasi tersebut sesuai kewenangan, sampai persoalan legalitasnya benar-benar jelas,” katanya.

GSM juga meminta BGN dan Satgas MBG Pamekasan tidak bersikap pasif dengan menunggu hasil penyelidikan kepolisian semata.

Menurut Halili, sebagai pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG, BGN dan Satgas memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap dapur SPPG beroperasi sesuai ketentuan.

“Jangan menunggu persoalan ini menjadi lebih besar. Segera turun, periksa dan buka ke publik bagaimana status penggunaan Balai Desa Pasanggar tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, transparansi menjadi penting agar tidak muncul persepsi bahwa penggunaan aset desa untuk kepentingan operasional SPPG dibiarkan tanpa kejelasan.

“Kalau memang ada dasar penggunaan aset desa, tunjukkan dan jelaskan kepada masyarakat. Kalau tidak ada atau prosedurnya tidak terpenuhi, ya harus dievaluasi dan dihentikan. Sederhana saja,” pungkas Halili.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan adanya penyelidikan terhadap dumas tersebut.

Penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap tiga orang saksi dan akan kembali memanggil pihak atau mitra pengelola SPPG untuk kepentingan penyelidikan.

“Mohon menunggu informasi pengembangan selanjutnya,” ujar Ipda Yoni.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Pamekasan, Hariyanto Rahmansyah Triarif, sebelumnya telah menegaskan bahwa operasional dapur SPPG akan dihentikan jika dugaan penggunaan aset desa terbukti.

“Jika terbukti, kami pastikan operasional dihentikan,” tegasnya.