Daerah  

484 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

RETORIK.ID, Pamekasan — Sebanyak 484 warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Pemberian remisi berlangsung di Gedung Utama Aula Sahardjo Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan mulai pukul 11.30 WIB. Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Pamekasan Dr. KH. Kholilurrahman, S.H., M.Si., Wakil Bupati Pamekasan, jajaran Forkopimda, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kusnan, Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, pejabat struktural, serta jajaran pegawai lapas.

Rangkaian kegiatan diawali dengan laporan Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan terkait kondisi lapas, jumlah warga binaan, serta jumlah penerima Remisi Umum 17 Agustus 2026. Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi Umum.

Bupati Pamekasan selanjutnya menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis kepada dua perwakilan warga binaan penerima remisi.

Dalam sambutannya, Bupati Pamekasan mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku serta kepatuhan selama menjalani masa pidana.

“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik. Saya berharap kesempatan ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Kholilurrahman.

Usai pemberian remisi, Bupati Pamekasan bersama Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kusnan dan jajaran Forkopimda meninjau sejumlah layanan serta program pembinaan di lingkungan lapas.

Peninjauan tersebut di antaranya mencakup layanan video call yang dimanfaatkan warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga, serta program pembinaan kemandirian berupa peternakan ayam petelur.

Kholilurrahman mengapresiasi berbagai layanan dan program pembinaan yang dikembangkan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan. Menurutnya, pembinaan yang produktif penting untuk membekali warga binaan dengan keterampilan dan kesiapan sebelum kembali ke tengah masyarakat.

Sementara itu, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kusnan menegaskan bahwa remisi harus menjadi momentum bagi warga binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri.

“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh, menjaga ketertiban, serta meningkatkan kemampuan dan keterampilan. Pembinaan yang kami laksanakan tidak hanya berorientasi pada masa selama berada di dalam lapas, tetapi juga pada kesiapan mereka untuk kembali ke masyarakat,” kata Kusnan.

Kegiatan kemudian ditutup dengan ramah tamah bersama Bupati Pamekasan, jajaran Forkopimda, serta keluarga besar Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Pelaksanaan pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2026 berlangsung tertib, aman, dan lancar. Pemberian remisi diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan positif, mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.