RETORIK.ID, Pamekasan – Ketua Aktivis Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim), A. Faisol, mendesak Polres Pamekasan mengusut tuntas dugaan pengrusakan, penjarahan dan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap Siti Wardatus Sholehah dan dua anaknya. Peristiwa yang terjadi pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB itu diduga berkaitan dengan konflik usaha rokok ilegal Marbol.
Siti mengaku didatangi sekelompok orang yang disebut-sebut memiliki kaitan dengan pemilik rokok Marbol berinisial H. Dugaan kejadian tersebut menjadi sorotan karena berlangsung saat korban bersama kedua anaknya.
A. Faisol menegaskan, konflik usaha tidak boleh diselesaikan melalui ancaman maupun tindakan di luar hukum. Ia meminta kepolisian segera mengusut perkara tersebut sekaligus memastikan perlindungan bagi korban, terutama anak-anak yang berpotensi mengalami trauma psikologis.
“Bukti sudah konkret, identitas pelaku telah diketahui, dan korban pun mengalami trauma. Terlebih, ada dugaan ancaman menggunakan senjata tajam berupa celurit. Segera tetapkan tersangka. Penegakan hukum tidak boleh berlarut-larut atau terkesan setengah hati. Aparat harus bertindak tegas dan memastikan setiap pihak yang terbukti bersalah mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Aktivis yang juga menjabat sebagai pengurus Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) itu menyebut kasus tersebut menjadi ujian awal bagi Kapolres Pamekasan yang baru, AKBP Wahyu Hidayat, dalam membuktikan komitmen dan ketegasan penegakan hukum.
Menurutnya, kepemimpinan baru harus menghadirkan penegakan hukum yang profesional, terukur, dan tidak tebang pilih. Penanganan kasus ini dinilai menjadi salah satu tolok ukur keseriusan kepolisian dalam menjawab tuntutan keadilan masyarakat.
“Jangan sampai penegakan hukum kembali berjalan setengah hati seperti yang kami nilai terjadi pada kepemimpinan sebelumnya. Secara persentase, penegakan hukum saat itu hanya sekitar 50 persen. Kapolres yang baru harus membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan, bukan sekadar menjadi slogan,” ujarnya.
A. Faisol memastikan, pihaknya tidak akan tinggal diam apabila penanganan kasus tersebut tak kunjung menunjukkan kejelasan. Ia menyatakan Dear Jatim siap menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk desakan kepada Polres Pamekasan agar segera menuntaskan dugaan penjarahan dan pengancaman yang dialami korban.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus dorongan agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan.
“Jika tuntutan ini tidak diindahkan dan penanganan perkara tak kunjung menemui kejelasan, kami siap turun aksi dengan mengerahkan massa dalam jumlah besar,” pungkasnya.
Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan tengah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian. Polisi juga telah memanggil pihak-pihak terlapor untuk dimintai keterangan.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, serta Pasal 335 KUHP terkait dugaan pemaksaan atau perbuatan tidak menyenangkan sesuai unsur yang terpenuhi. Polisi juga membuka kemungkinan penerapan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.













