Polisi Ringkus Pelaku Tabrak Lari di Jalan Nyalaran Pamekasan

RETORIK.ID, Pamekasan – Kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang terjadi di Jalan Raya Nyalaran, Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, pada Rabu malam (22/7/2026), akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat melarikan diri usai insiden tersebut, pengemudi minibus hitam yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan oleh Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Pamekasan.

Selain mengamankan pengemudi, petugas juga menyita minibus hitam yang diduga digunakan saat peristiwa tabrak lari sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Terduga pelaku diketahui berinisial R (32), warga Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan. Saat ini, R tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Pamekasan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat personel Satlantas yang sejak awal melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, hingga meminta keterangan sejumlah saksi.

“Perkembangan terbaru dapat kami sampaikan bahwa pengemudi kendaraan minibus warna hitam beserta barang bukti kendaraan yang sempat melarikan diri, saat ini sudah berhasil diamankan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPDA Yoni.

Ia menambahkan, keberhasilan mengungkap identitas dan menangkap pelaku tidak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat. Karena itu, Polres Pamekasan menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera terungkap. Kami juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara dan tidak melarikan diri apabila terlibat kecelakaan lalu lintas, karena tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang lebih berat,” pungkasnya.