RETORIK.ID, Jembrana – Ratusan ribu bungkus rokok ilegal hasil sitaan dari empat perkara pidana dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Jembrana bersama Bea Cukai di Bali.
Pemusnahan dilakukan setelah perkara yang menjerat empat terpidana tersebut berkekuatan hukum tetap. Langkah ini sekaligus memastikan barang bukti yang telah dirampas negara tidak kembali masuk ke jalur peredaran.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jembrana N.A.A. Pradewa Artha mengatakan, pemusnahan berlangsung di Kantor Bantu Bea Cukai Benoa bersama sejumlah instansi terkait.
“Kasus ini sudah mendapat kekuatan hukum tetap,” kata Pradewa Artha di Negara, Kabupaten Jembrana, Jumat.
Empat terpidana dalam perkara tersebut masing-masing Mahfud Ali Imron, I Gusti Ngurah Putu Agus Tama, Sutoyo Adi Prayitno, dan Hidayatullah.
Dalam putusan pengadilan, seluruh barang bukti berupa rokok ilegal dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Keputusan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemusnahan guna menghindari potensi penyalahgunaan.
Rokok yang dimusnahkan terdiri atas berbagai merek, di antaranya Luxio Premium, Luxio, LM Bold, Dalill Bold, Aswad, Milo Mild, Jangger, H&D Light, Albaik Green Ice, UC, San Marino, Dubois Smooth Original Flavor, dan Dubois.
Kejaksaan menilai pemusnahan menjadi bagian penting dalam penanganan barang rampasan negara. Sebab, keberadaan barang bukti yang masih tersimpan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan maupun membuka peluang terjadinya pengulangan tindak pidana.
“Untuk rokok ilegal ini, pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan maupun pengulangan tindak pidana, akibat barang bukti yang masih tersimpan,” ujarnya.
Selain menjadi bentuk penyelesaian terhadap barang bukti perkara yang telah inkrah, pemusnahan tersebut juga disebut sebagai wujud keterbukaan dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Jembrana dalam menjalankan proses penegakan hukum.
Pradewa menegaskan, setiap barang rampasan negara yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap harus diperlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini merupakan komitmen kejaksaan dalam menjaga integritas proses peradilan pidana, menegakkan supremasi hukum serta melindungi kepentingan umum,” tegasnya.













